Terkait Cuaca yang Masih Tak Menentu, Ini Penjelasan Natanael Dong dari BPBD Murung Raya
Puruk Cahu, Mediakotaonline.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Murung Raya hingga saat ini belum menetapkan status darurat kemarau maupun siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi tersebut masih menunggu perkembangan cuaca serta kebijakan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Murung Raya, Natanael Dong, mengatakan penetapan status darurat belum dapat dilakukan karena Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah terkait status darurat kemarau juga belum diterbitkan. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu dasar penting sebelum pemerintah daerah mengambil langkah lanjutan.
"Begitu SK Gubernur turun dan menyatakan status darurat kemarau, baru kita melakukan koordinasi lebih lanjut untuk penetapan status di Murung Raya," ujar Natanael saat diwawancarai di Kantor BPBD Kabupaten Murung Raya, Jalan Jenderal Sudirman, Gang Dermaga Putir Sikan, Kota Puruk Cahu, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan, meskipun berdasarkan prediksi BMKG periode April hingga Oktober merupakan musim kemarau, kondisi di lapangan masih menunjukkan cuaca yang berubah-ubah. Curah hujan masih cukup tinggi di sejumlah wilayah, bahkan beberapa daerah masih mengalami genangan dan banjir ringan akibat hujan yang turun dalam beberapa waktu terakhir.
Meski belum menetapkan status darurat, BPBD Murung Raya tetap meningkatkan langkah pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan maupun membakar sampah sembarangan yang berpotensi memicu kebakaran. Selain itu, BPBD juga terus memperkuat peran Masyarakat Peduli Api (MPA) di desa dan kelurahan sebagai garda terdepan dalam penanganan awal apabila terjadi kebakaran.
Natanael menegaskan, kondisi di Kabupaten Murung Raya saat ini masih bersifat kondisional sehingga pemerintah daerah terus melakukan pemantauan perkembangan cuaca. BPBD juga mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap potensi bencana serta menjaga lingkungan guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau berlangsung.
(Luki)
Posting Komentar