Ad

Fraksi PKB DPRD Barut Setujui Raperda RPJMD 2025–2029, Soroti TORA dan Harmonisasi Tata Ruang

thumbnail



MUARA TEWEH – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 Kabupaten Barito Utara untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKB, Suhendra, dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang II DPRD Barito Utara yang digelar di gedung DPRD setempat, Selasa (10/3/2026), dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda RPJMD 2025–2029.

Dalam penyampaiannya, Suhendra mengucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan kepada Fraksi PKB untuk menyampaikan pendapat akhir fraksi dalam forum paripurna tersebut.

Menurutnya, Fraksi PKB telah mencermati berbagai tahapan pembahasan Raperda RPJMD, mulai dari pidato pengantar Bupati Barito Utara, jawaban pemerintah daerah terhadap pemandangan umum fraksi, hingga pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

Fraksi PKB juga memberikan sejumlah catatan penting yang diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan RPJMD 2025–2029.

Salah satunya terkait percepatan pelepasan kawasan hutan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Fraksi PKB mendorong pemerintah daerah untuk proaktif mengusulkan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan yang telah menjadi permukiman maupun lahan pertanian produktif masyarakat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menurut Suhendra, persoalan status kawasan hutan menjadi aspirasi masyarakat di berbagai kecamatan di Barito Utara. Hal ini karena tanpa pelepasan status kawasan hutan serta penyesuaian tata ruang, pihak Badan Pertanahan Nasional secara hukum tidak dapat menerbitkan sertifikat hak atas tanah masyarakat.

Selain itu, Fraksi PKB juga mendorong adanya harmonisasi peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) dengan kondisi riil di lapangan. Revisi RTRWK diharapkan dapat mengakomodasi perubahan status beberapa wilayah dari zona lindung menjadi zona budidaya, terutama pada kawasan yang telah padat penduduk atau memiliki infrastruktur publik.

Langkah tersebut dinilai penting guna memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat, sehingga tidak lagi berstatus “K4” atau terkendala tata ruang dalam sistem pertanahan.

Pada sektor perkebunan, Fraksi PKB juga mendorong agar RPJMD 2025–2029 memasukkan program penyediaan lahan perkebunan bagi masyarakat Kabupaten Barito Utara sebagai bagian dari upaya meningkatkan perekonomian rakyat.

Selain itu, fraksi tersebut juga mengusulkan agar pemerintah daerah memperkuat lembaga keagamaan guna mewujudkan masyarakat Barito Utara yang religius dan berakhlak sesuai dengan visi dan misi kepala daerah.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim dan berharap atas ridho Allah SWT, Fraksi PKB dapat menerima Raperda tentang RPJMD Tahun 2025–2029 beserta lampirannya untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara,” ujar Suhendra.

Ia berharap dokumen perencanaan pembangunan tersebut dapat menjadi pedoman dalam mendorong pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Barito Utara.

Baca Juga:
https://www.mediakotaonline.com/2026/03/fraksi-pkb-dprd-barut-setujui-raperda.html

Berita Terbaru

  • Fraksi PKB DPRD Barut Setujui Raperda RPJMD 2025–2029, Soroti TORA dan Harmonisasi Tata Ruang
  • Fraksi PKB DPRD Barut Setujui Raperda RPJMD 2025–2029, Soroti TORA dan Harmonisasi Tata Ruang
  • Fraksi PKB DPRD Barut Setujui Raperda RPJMD 2025–2029, Soroti TORA dan Harmonisasi Tata Ruang
  • Fraksi PKB DPRD Barut Setujui Raperda RPJMD 2025–2029, Soroti TORA dan Harmonisasi Tata Ruang
  • Fraksi PKB DPRD Barut Setujui Raperda RPJMD 2025–2029, Soroti TORA dan Harmonisasi Tata Ruang
  • Fraksi PKB DPRD Barut Setujui Raperda RPJMD 2025–2029, Soroti TORA dan Harmonisasi Tata Ruang

Posting Komentar

Ad
Ad