Ad

Jaga Kerahasiaan Data Pasien, RSUD Puruk Cahu Musnahkan Berkas Rekam Medis yang Telah Inaktif


Puruk Cahu, Mediakotaonline.com – UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, melaksanakan pemusnahan berkas rekam medis yang telah berstatus inaktif sebagai bagian dari upaya menjaga kerahasiaan data pasien sekaligus memperkuat tata kelola administrasi dan kearsipan rumah sakit. Kegiatan tersebut dilaksanakan beberapa hari lalu dan baru disampaikan kepada awak media pada Selasa (4/8/2026).

Pemusnahan berkas rekam medis berlangsung di Aula UPTD RSUD Puruk Cahu dengan disaksikan langsung oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Murung Raya yang dipimpin Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Ernawati.

Direktur UPTD RSUD Puruk Cahu, Theresia Sri Rahayu, M.Sc., Apt., bersama Ketua Tim Pemusnahan, Hetty Kusnita, A.Md.K.L., SKM., M.M., turut memimpin jalannya proses pemusnahan terhadap dokumen rekam medis yang telah memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan terhadap berkas rekam medis yang telah melewati masa penyimpanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut merupakan bagian dari penataan arsip agar sistem penyimpanan dokumen di lingkungan rumah sakit lebih efektif, tertib, dan efisien.

Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 yang mengatur bahwa rekam medis wajib disimpan sekurang-kurangnya selama lima tahun sejak tanggal terakhir pasien memperoleh pelayanan kesehatan. Setelah melewati masa penyimpanan dan dinyatakan inaktif, dokumen dapat dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.

Selain untuk memenuhi regulasi, pemusnahan berkas rekam medis juga bertujuan mengoptimalkan ruang penyimpanan arsip serta memastikan pengelolaan dokumen dilakukan secara profesional tanpa mengabaikan aspek keamanan informasi.

RSUD Puruk Cahu menegaskan bahwa seluruh proses pemusnahan dilaksanakan dengan tetap mengedepankan prinsip kerahasiaan data pasien sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kesehatan yang aman dan sesuai standar.

Melalui kegiatan ini, RSUD Puruk Cahu berharap tata kelola administrasi dan kearsipan semakin baik, sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kabupaten Murung Raya secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Luki)

Baca Juga:
https://www.mediakotaonline.com/2026/08/puruk-cahu-musnahkan-berkas-rekam-medis.html

Berita Terbaru

  • Jaga Kerahasiaan Data Pasien, RSUD Puruk Cahu Musnahkan Berkas Rekam Medis yang Telah Inaktif
  • Jaga Kerahasiaan Data Pasien, RSUD Puruk Cahu Musnahkan Berkas Rekam Medis yang Telah Inaktif
  • Jaga Kerahasiaan Data Pasien, RSUD Puruk Cahu Musnahkan Berkas Rekam Medis yang Telah Inaktif
  • Jaga Kerahasiaan Data Pasien, RSUD Puruk Cahu Musnahkan Berkas Rekam Medis yang Telah Inaktif
  • Jaga Kerahasiaan Data Pasien, RSUD Puruk Cahu Musnahkan Berkas Rekam Medis yang Telah Inaktif
  • Jaga Kerahasiaan Data Pasien, RSUD Puruk Cahu Musnahkan Berkas Rekam Medis yang Telah Inaktif

Posting Komentar

Ad
Ad