Rumiadi Pimpin Paripurna KUA-PPAS RAPBD 2027, Dorong Anggaran Berpihak pada Masyarakat
Puruk Cahu, Mediakotaonline.com – Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, memimpin Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II Tahun 2026 dengan agenda penyerahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Tahun Anggaran 2027 sekaligus penyampaian hasil reses anggota DPRD di Gedung DPRD Kabupaten Murung Raya, Senin (13/7/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya Sarwo Mintarjo yang mewakili Bupati Murung Raya, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Rumiadi menyampaikan bahwa dokumen KUA dan PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2027 yang telah diserahkan oleh pemerintah daerah akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ia berharap seluruh proses pembahasan anggaran dapat berjalan secara sinergis, efektif, dan efisien sehingga mampu menghasilkan kebijakan anggaran yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Murung Raya.
“Kami berharap proses pembahasan anggaran dapat berjalan dengan baik. Alokasi anggaran yang dirumuskan nantinya harus mencerminkan skala prioritas pembangunan daerah, berpihak kepada kepentingan masyarakat, serta berfokus pada pemulihan ekonomi, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan pelayanan publik,” ujar Rumiadi.
Menurutnya, setiap program dan kegiatan yang dirancang dalam RAPBD Tahun Anggaran 2027 harus memiliki sasaran yang jelas, terukur, realistis, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
Karena itu, Rumiadi meminta seluruh anggota DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah agar mencermati setiap usulan program dan kegiatan yang diajukan, sehingga anggaran yang ditetapkan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Selain agenda penyerahan KUA dan PPAS, rapat paripurna tersebut juga dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, Dapil II, dan Dapil III Masa Sidang II Tahun 2026.
Rumiadi menjelaskan, kegiatan reses telah dilaksanakan selama enam hari, mulai 30 Juni hingga 5 Juli 2026, berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Murung Raya Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Reses Kedua DPRD Kabupaten Murung Raya Tahun 2026.
“Penyampaian hasil reses merupakan amanat Peraturan DPRD Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD. Aspirasi masyarakat yang dihimpun selama reses akan menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan dan penyusunan program pembangunan daerah,” jelasnya.
Rumiadi menegaskan, aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui kegiatan reses merupakan bagian penting dalam proses pembangunan daerah, karena menjadi gambaran langsung terhadap kebutuhan dan persoalan yang dihadapi masyarakat di setiap wilayah.
Mengakhiri sambutannya, Rumiadi mengajak seluruh unsur legislatif dan eksekutif untuk terus menjaga kemitraan, koordinasi, serta sinergi dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Ia berharap kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya dapat menghasilkan kebijakan pembangunan yang berkelanjutan serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(Luki)
Posting Komentar