Tiga Bulan Gaji Tak Dibayar, Karyawan PT BBP Datangi DPRD Murung Raya Minta Kepastian Hak dan Status Kerja
Puruk Cahu, Mediakotaonline.com – Sejumlah karyawan yang bekerja di PT Bagas Bumi Persada (BBP) mendatangi DPRD Kabupaten Murung Raya untuk menyampaikan aspirasi terkait tunggakan gaji yang belum dibayarkan selama tiga bulan terakhir serta meminta kepastian mengenai status hubungan kerja mereka.
Aspirasi para pekerja diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Murung Raya Dina Maulidah, S.H.I., Ketua Komisi II DPRD Murung Raya Bebie, S.Sos., S.H., S.P., M.M., M.AP., serta anggota Komisi I DPRD Murung Raya Mariyanto. Pertemuan berlangsung di Ruang Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Murung Raya, Jumat (5/6/2026).
Dalam penyampaiannya, perwakilan karyawan, Taufik Rahman, menyatakan bahwa para pekerja mendukung proses hukum yang saat ini tengah berjalan terhadap perusahaan. Namun, mereka berharap hak-hak karyawan tetap menjadi perhatian, terutama terkait pembayaran gaji yang hingga kini belum diterima.
“Kami tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Kami hanya meminta hak-hak karyawan dapat dipenuhi, terutama pembayaran gaji yang sampai saat ini belum dibayarkan,” ujar Taufik.
Ia menjelaskan, para pekerja belum menerima gaji untuk periode Maret, April, dan Mei 2026. Jika belum ada penyelesaian dalam waktu dekat, tunggakan tersebut akan memasuki bulan keempat.
Menurut Taufik, sebelumnya para pekerja berada di bawah naungan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Namun, berdasarkan perjanjian pengalihan tenaga kerja (re-agreement) yang berlaku sejak September 2024, sebagian besar karyawan telah dialihkan menjadi pekerja PT Bagas Bumi Persada.
Dari sekitar 1.400 tenaga kerja yang bekerja di wilayah Tuhup, Kabupaten Murung Raya, sekitar 30 orang masih berstatus karyawan PT AKT, sedangkan sekitar 1.370 orang telah beralih menjadi karyawan PT BBP.
Selain menuntut pembayaran gaji yang tertunggak, para pekerja juga meminta kejelasan mengenai status ketenagakerjaan mereka, apakah masih tercatat sebagai karyawan aktif atau terdapat kebijakan lain dari perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah, menyatakan pihaknya menerima dan menyambut baik aspirasi yang disampaikan para pekerja. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya, kata dia, akan menindaklanjuti persoalan tersebut agar hak-hak pekerja memperoleh kepastian.
Menurut Dina, DPRD akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengirimkan surat panggilan kepada manajemen PT BBP guna meminta penjelasan terkait tunggakan gaji dan status para pekerja.
“Kami menerima dan menyambut baik aspirasi yang disampaikan para karyawan. DPRD bersama pemerintah daerah akan menindaklanjuti permasalahan ini dengan meminta penjelasan kepada pihak perusahaan terkait pembayaran gaji yang tertunggak serta kejelasan status para pekerja,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Murung Raya Bebie bersama anggota Komisi I Mariyanto menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi para pekerja hingga diperoleh kejelasan dari pihak perusahaan terkait pemenuhan hak-hak karyawan.
(Luki)
Posting Komentar