Fraksi PPP-Gerindra Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Dukungan bagi Pengusaha Lokal
Puruk Cahu, Mediakotaonline.com – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Gerindra DPRD Kabupaten Murung Raya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya atas keberhasilan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Pandangan umum tersebut disampaikan anggota DPRD Murung Raya, Sutrisno, dalam Rapat Paripurna Ke-2 Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Murung Raya dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (5/6/2026).
Menurut Fraksi PPP-Gerindra, capaian opini WTP menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Meski demikian, pemerintah daerah diharapkan terus melakukan evaluasi dan pembenahan guna meningkatkan kualitas pengelolaan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Fraksi PPP-Gerindra juga mendorong pemerintah daerah untuk terus menggali dan mengembangkan potensi pendapatan daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kemampuan pembiayaan pembangunan serta mendukung berbagai program yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Selain itu, fraksi menekankan pentingnya kemudahan pelayanan dan pembayaran pajak sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah secara berkelanjutan.
Perhatian lain yang disampaikan Fraksi PPP-Gerindra adalah perlunya dukungan terhadap pelaku usaha dan pengusaha lokal. Menurut fraksi, kemudahan akses investasi dan pemberdayaan dunia usaha akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah serta membuka lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat.
Dengan berbagai masukan tersebut, Fraksi PPP-Gerindra menyatakan menerima Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Luki)
Posting Komentar