Ad

Disdik Kabupaten Barito Utara Terbitkan Surat Edaran Pembelajaran Selama Bulan Ramadan 1447 H

thumbnail



MUARA TEWEH – Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.5/208/DISDIK/II/2026 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi bagi satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, SMP dan Non Formal sederajat. SE dikeluarkan pada Jumat 13 Februari 2026.

Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara, Syahmiluddin A. Surapati, di Muara Teweh, Minggu (22/2/2026). Ia menjelaskan bahwa surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama tiga menteri serta ketentuan pemerintah terkait hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2026.

Menurut Syahmiluddin, selama Ramadan 1447 H terdapat sejumlah penyesuaian pola pembelajaran. Untuk jenjang PAUD/TK sederajat, kegiatan belajar diliburkan mulai 18 Februari hingga 14 Maret 2026, namun tenaga pendidik tetap melaksanakan aktivitas di satuan pendidikan.

Sementara itu, untuk jenjang SD dan SMP, pada 18–21 Februari 2026 pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat dengan penugasan sederhana dan tidak membebani orang tua. Selanjutnya, 23–26 Februari 2026 diisi dengan kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) keagamaan yang disesuaikan dengan agama masing-masing peserta didik.

“Mulai 27 Februari sampai 14 Maret 2026, pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan di sekolah dengan penyesuaian durasi jam pelajaran dan waktu belajar. Jam masuk dimulai pukul 07.30 WIB, dengan pengurangan durasi per jam pelajaran agar tetap kondusif selama Ramadan,” jelasnya.

Ia menambahkan, satu jam pelajaran untuk SD dihitung 25 menit dan untuk SMP 30 menit. Kegiatan upacara Senin pagi dan senam Jumat untuk sementara ditiadakan guna menjaga kondisi fisik peserta didik selama menjalankan ibadah puasa.

Libur bersama Idulfitri bagi sekolah ditetapkan pada 16–28 Maret 2026, dan kegiatan pembelajaran akan kembali dilaksanakan pada 30 Maret 2026.

Syahmiluddin juga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan ruang bagi peserta didik untuk menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk tanpa mengabaikan proses pendidikan.

“Kami ingin memastikan bahwa anak-anak tetap mendapatkan hak belajar secara optimal, sekaligus memiliki kesempatan memperkuat iman, takwa, akhlak mulia, serta karakter positif selama bulan suci Ramadan,” ujarnya.

Kadis Pendidikan Barito Utara juga mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk menyesuaikan aktivitas pembelajaran, mengurangi kegiatan fisik berat, memperkuat asesmen formatif, serta memberikan perhatian khusus kepada anak berkebutuhan khusus maupun yang berpotensi mengalami ketertinggalan belajar.

Kepada orang tua dan wali murid, Dinas Pendidikan meminta dukungan dalam mendampingi anak selama Ramadan dan masa libur Idulfitri, termasuk dalam penguatan literasi, numerasi, pembiasaan ibadah, pengawasan penggunaan gawai dan internet, serta perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

“Kami juga meminta agar surat edaran ini disampaikan kepada Komite Sekolah masing-masing agar terdapat kesamaan persepsi dalam pelaksanaannya,” tutup Syahmiluddin.

Baca Juga:
https://www.mediakotaonline.com/2026/02/disdik-kabupaten-barito-utara-terbitkan.html

Berita Terbaru

  • Disdik Kabupaten Barito Utara Terbitkan Surat Edaran Pembelajaran Selama Bulan Ramadan 1447 H
  • Disdik Kabupaten Barito Utara Terbitkan Surat Edaran Pembelajaran Selama Bulan Ramadan 1447 H
  • Disdik Kabupaten Barito Utara Terbitkan Surat Edaran Pembelajaran Selama Bulan Ramadan 1447 H
  • Disdik Kabupaten Barito Utara Terbitkan Surat Edaran Pembelajaran Selama Bulan Ramadan 1447 H
  • Disdik Kabupaten Barito Utara Terbitkan Surat Edaran Pembelajaran Selama Bulan Ramadan 1447 H
  • Disdik Kabupaten Barito Utara Terbitkan Surat Edaran Pembelajaran Selama Bulan Ramadan 1447 H

Posting Komentar

Ad
Ad