Puruk Cahu, Mediakotaonline.com – DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Masa Sidang III Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan keputusan DPRD serta berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026, Senin, 17 November 2025.
Selain penandatanganan Ranperda APBD, rapat ini juga mengesahkan Keputusan DPRD tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, yang kemudian diserahkan secara resmi kepada Bupati Murung Raya.
Rapat paripurna dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD Murung Raya, yakni Rumiadi bersama Wakil Ketua II Likon, serta dihadiri Bupati Murung Raya Heriyus SE, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, pejabat struktural, tokoh masyarakat, tokoh adat, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, dan insan pers.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRD Murung Raya, Imanudin, menyampaikan laporan resmi Badan Anggaran (Banggar). Ia mengawali pemaparan dengan mengajak seluruh peserta rapat untuk bersyukur atas terlaksananya agenda penting ini.
Imanudin memberikan apresiasi kepada pimpinan rapat yang telah memberi ruang bagi Banggar menyampaikan laporan, kepada Bupati dan jajaran yang telah menyampaikan materi Ranperda APBD 2026, serta kepada seluruh anggota Banggar dan TAPD yang telah bekerja dengan prinsip efisiensi dan efektivitas hingga mencapai kesepahaman bersama.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda APBD 2026 dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat komisi sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD. Seluruh proses tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Imanudin menegaskan bahwa penyusunan APBD harus tetap berorientasi pada kinerja, serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dinamika pembangunan.
Ia kemudian merinci tahapan pembahasan Ranperda APBD, yakni:
1. Rapat kerja komisi dengan mitra OPD selama tiga hari, 11–13 November 2025.
2. Penyampaian laporan hasil rapat komisi kepada pimpinan DPRD pada 14 November 2025.
3. Rapat Banggar bersama TAPD pada 19 November 2025 untuk melakukan sinkronisasi rancangan APBD.
4. Pembahasan difokuskan pada kesesuaian pendapatan dan belanja, prioritas pembangunan daerah, serta keseimbangan anggaran secara keseluruhan.
Setelah melalui seluruh rangkaian tersebut, Banggar menetapkan hasil final pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026.
Struktur APBD 2026 Tanpa Menyebutkan Besaran Angka
Imanudin turut memaparkan struktur umum APBD 2026 yang meliputi:
Pendapatan Daerah, terdiri dari:
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan Transfer
Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Belanja Daerah, disusun berdasarkan prioritas pembangunan, kebutuhan pelayanan publik, dan efektivitas program pemerintah.
Dalam rancangan APBD tersebut terdapat selisih antara pendapatan dan belanja (defisit), namun telah dibahas dan disesuaikan sesuai mekanisme penganggaran yang berlaku.
Imanudin menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan telah dilakukan secara transparan, komprehensif, dan sesuai ketentuan, dengan semangat memperkuat penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Murung Raya.
Dengan ditandatanganinya persetujuan bersama, Ranperda APBD Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2026 segera diajukan kepada Pemerintah Provinsi untuk dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Luki)
0 Komentar