Ad

Pemkab Murung Raya Ikuti Webinar Percepatan Pembentukan Posbakum di Setiap Desa dan Kelurahan


Puruk Cahu, Mediakotaonline.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya mengikuti webinar virtual terkait percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk setiap desa dan kelurahan se-Kalimantan Tengah. Kegiatan ini digelar bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Tengah, bertempat di Aula A Kantor Bupati Murung Raya, Senin (11/8/2025).

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Kalteng yang mendukung program peningkatan kesadaran hukum dan penyelesaian masalah hukum secara non-litigasi melalui pembentukan Posbakum di seluruh provinsi.

Hajrianor menyebutkan bahwa hingga semester I 2025, baru 31 Posbakum terbentuk dari total 1.574 desa dan kelurahan di Kalteng, atau sekitar 1,9 persen. “Mengingat banyaknya permasalahan hukum non-litigasi di desa dan kelurahan, kami berharap pemerintah daerah mendukung percepatan pembentukan Posbakum agar seluruh desa/kelurahan memiliki Posbakum,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembentukan Posbakum menjadi tolak ukur penegakan hukum di masyarakat. Dengan Posbakum, masyarakat bisa menyelesaikan sengketa secara restorative justice atau non-litigasi, sehingga menurunkan tingkat permasalahan hukum. Hajrianor juga menekankan, aspek hukum dan keadilan masuk dalam program prioritas Astacita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya memperkuat reformasi hukum dan birokrasi serta pencegahan korupsi dan narkoba.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Sugianto Pratowo, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya webinar ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang berkepastian hukum. Ia menekankan pentingnya pembentukan Posbakum di setiap desa/kelurahan agar masyarakat memiliki akses hukum yang cepat dan mudah. “Posbakum adalah bagian penting dari pembangunan hukum yang inklusif dan berkeadilan,” ujarnya.

Bupati Murung Raya, Heriyus, melalui Kepala Bagian Hukum, Rhoni K. Tumon, mengatakan Pemkab sangat menyambut baik program ini. Ia menjelaskan bahwa pada 2025, pembentukan Posbakum di Murung Raya telah dimulai dengan 5 kelurahan dan 8 desa dari total 116 desa dan 9 kelurahan.

“Untuk Kabupaten Murung Raya, Posbakum dibentuk di Kelurahan Saripoi, Desa Belawan, Desa Kalangkaluh, Desa Kerali, Desa Mengkulisoi, Desa Olung Siron, Desa Sungai Lunuk, Desa Dirung Lingkin, Desa Tahujan Ontu, Kelurahan Tumbang Lahung, Kelurahan Muara Laung I, Kelurahan Muara Tuhup, dan Kelurahan Beriwit,” jelasnya.

Anggota Posbakum nantinya berasal dari kepala desa, aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan mantir atau damang di desa/kelurahan setempat, yang bertugas memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat.

(Luki)

Baca Juga:
https://www.mediakotaonline.com/2025/08/pemkab-murung-raya-ikuti-webinar.html

Berita Terbaru

  • Pemkab Murung Raya Ikuti Webinar Percepatan Pembentukan Posbakum di Setiap Desa dan Kelurahan
  • Pemkab Murung Raya Ikuti Webinar Percepatan Pembentukan Posbakum di Setiap Desa dan Kelurahan
  • Pemkab Murung Raya Ikuti Webinar Percepatan Pembentukan Posbakum di Setiap Desa dan Kelurahan
  • Pemkab Murung Raya Ikuti Webinar Percepatan Pembentukan Posbakum di Setiap Desa dan Kelurahan
  • Pemkab Murung Raya Ikuti Webinar Percepatan Pembentukan Posbakum di Setiap Desa dan Kelurahan
  • Pemkab Murung Raya Ikuti Webinar Percepatan Pembentukan Posbakum di Setiap Desa dan Kelurahan

Posting Komentar

Ad
Ad