Breaking News

Pemkab dan DPRD Murung Raya Sepakat Cari Solusi untuk Ratusan Tenaga Honorer yang Dirumahkan

Puruk Cahu, Mediakotaonline.com — DPRD Kabupaten Murung Raya bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, sepakat mencari solusi terbaik bagi ratusan tenaga honorer atau tenaga kontrak yang dirumahkan karena terbentur aturan dari pemerintah pusat.

Kesepakatan ini tercetus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang pleno DPRD Murung Raya pada Rabu (23/4/2025). Rapat dihadiri langsung oleh Bupati Murung Raya Heriyus M. Yoseph, Wakil Bupati Rahmanto Muhidin, unsur pimpinan DPRD, anggota dewan, serta jajaran eksekutif daerah.

> “Setelah mendengarkan pendapat dari DPRD, kami dari pihak pemerintah daerah berkomitmen untuk mencari solusi terbaik agar ratusan tenaga kontrak, terutama yang masa kerjanya di bawah dua tahun, bisa kembali dipekerjakan,” tegas Bupati Heriyus dalam rapat.

Ia menambahkan bahwa Pemkab melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan segera menyurati Kementerian PAN-RB guna meminta arahan dan solusi resmi atas permasalahan tersebut.

> “Surat resmi akan kami kirim dalam waktu satu minggu ke depan. Kami harap semua pihak bersabar menunggu jawaban dari pusat sebelum kami ambil langkah selanjutnya,” ujarnya, didampingi Wabup Rahmanto.

Heriyus mengakui bahwa keinginan untuk mengembalikan 775 tenaga honorer tersebut berhadapan dengan Surat Edaran KemenPAN-RB Tahun 2022, yang mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pegawai pemerintah hanya terdiri dari ASN dan PPPK, tanpa status honorer.

> “Meskipun kami tahu ada kemungkinan usulan ini ditolak, kami tetap berupaya maksimal. Daerah kita masih sangat membutuhkan tenaga kerja, terlebih sebagai wilayah pemekaran,” jelasnya.

Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menyampaikan keprihatinan atas pemberhentian para tenaga kontrak. Ia menekankan bahwa meskipun kebijakan berasal dari pemerintah pusat, DPRD berharap solusi yang adil bisa dicapai.

> “Kami memahami posisi Pemkab, tapi kami minta agar dalam waktu maksimal satu setengah bulan ke depan, sudah ada kepastian dari pemerintah pusat,” ujar Rumiadi.

RDP ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua I Dina Maulidah, Wakil Ketua II Likon, serta para anggota DPRD lainnya. Dari pihak eksekutif tampak hadir Sekda Hermon, Kepala BKPSDM Patusiadi, dan sejumlah kepala OPD.

Selain menyangkut tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun, masalah serupa juga menimpa sejumlah tenaga dengan masa kerja lebih lama namun mengalami kendala administratif atau kelengkapan syarat.

Semua pihak berharap bahwa hasil dialog ini menjadi titik awal dari solusi komprehensif yang mampu mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja dan kepatuhan terhadap regulasi nasional.

(Luki)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Media Kota Online