Breaking News

775 Honorer Masa Kerja di Bawah Dua Tahun Terancam Dirumahkan, BKPSDM Mura Siapkan RDP Bahas Nasib Mereka

Puruk Cahu, Mediakotaonline.com – Sebanyak 775 tenaga honorer di Kabupaten Murung Raya dengan masa kerja di bawah dua tahun terancam dirumahkan atau diberhentikan. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Murung Raya, Viktor Emanuel, kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (21/4/2025).

Menurut Viktor, tenaga honorer yang terdampak berasal dari berbagai bidang, mulai dari pendidikan (guru), kesehatan (tenaga medis), hingga tenaga teknis yang tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

> “Jumlahnya kurang lebih 775 orang. Mereka yang masa kerjanya di bawah dua tahun tidak dapat diperpanjang kontraknya karena tidak masuk dalam database dan tidak memenuhi syarat pengangkatan sebagai tenaga non-ASN,” jelas Viktor.

Pemerintah daerah akan membahas hal ini lebih lanjut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Murung Raya yang dijadwalkan pada 23 April 2025.

> “Untuk mengangkat mereka kembali sebagai tenaga non-ASN atau kontrak, tidak dimungkinkan lagi. Ada wacana untuk mengoutsourcing-kan sebagian, tapi hanya terbatas pada posisi seperti cleaning service, satpam, sopir, dan tukang kebun. Sementara untuk posisi guru, administrasi, dan kesehatan tidak memungkinkan secara regulasi,” tambahnya.

Sementara itu, Viktor juga menyampaikan bahwa tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari dua tahun namun belum lulus seleksi tahap pertama, masih memiliki kesempatan mengikuti seleksi tahap kedua untuk diusulkan sebagai PPPK paruh waktu (part-time).

> “Jumlahnya sekitar 1.396 orang, dan kami masih menunggu jadwal resmi dari BKN,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa angka 775 tersebut bisa berubah, karena sebagian tenaga honorer ada yang mengundurkan diri secara sukarela.

> “Namun secara prinsip, mereka tetap akan diberhentikan sementara waktu,” tutup Viktor.

(Luki)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Media Kota Online