Layanan Dukcapil Harus Sesuai Aturan, Wabup Minta Hindari Praktik Transaksional
Puruk Cahu, Mediakotaonline.com – Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, menyoroti pentingnya pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik transaksional, khususnya pada layanan administrasi kependudukan. Hal ini disampaikannya usai memimpin apel gabungan di halaman Kantor Bupati Murung Raya, Senin (26/5/2025).
Dalam wawancara bersama media, Rahmanto mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu, pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan permintaan imbalan dalam proses pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
"Laporan yang kami terima mencakup adanya praktik di luar ketentuan, seperti penghapusan nama dalam kartu keluarga tanpa surat kematian, atau pembuatan data pasangan suami istri tanpa akta nikah. Ini jelas tidak sesuai aturan," ujar Rahmanto.
Ia menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap mengacu pada syarat dan regulasi yang berlaku. Meskipun pemerintah memahami kondisi masyarakat, namun setiap prosedur harus dijalankan secara sah dan benar.
"Jangan sampai ada transaksi pribadi oleh staf pelaksana. Kalau ada kasus khusus, laporkan dulu ke pimpinan. Biar pimpinan yang putuskan apakah bisa dibantu atau tidak," tegasnya.
Rahmanto juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah senantiasa memberikan arahan kepada masyarakat sekaligus pembinaan terhadap petugas pelayanan, agar terjalin komunikasi dua arah yang sehat dan bertanggung jawab.
Saat ditanya apakah akan ada tindakan tegas jika pelanggaran terus terjadi, Rahmanto menegaskan akan ada sanksi sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kalau dilakukan berulang-ulang, tentu ada sanksi. Tapi tidak serta-merta. Harus melalui proses pemeriksaan dan penelitian lebih dulu," ujarnya.
Ia menutup dengan imbauan kepada seluruh ASN dan perangkat daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan, menjaga integritas, dan bekerja dengan semangat pengabdian demi tercapainya Murung Raya Emas 2030.
(Luki)
0 Komentar