Puruk Cahu, Mediakotaonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun 2025 di Gedung DPRD, Jalan Gatot Subroto Nomor 01, Puruk Cahu, Senin (14/4/2025). Rapat ini membahas penyerahan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Murung Raya untuk periode 2025–2029.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I, Dina Maulidah. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Dandim 1013/Muara Teweh, Sekretaris Daerah Hermon, para asisten, pejabat eselon II hingga IV, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan, tokoh adat, dan insan pers.
Dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Hermon, Bupati Murung Raya menegaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan langkah strategis untuk menentukan arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan. Dokumen ini juga akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam merumuskan program kerja.
RPJMD 2025–2029 mengusung visi “Terwujudnya Murung Raya Hebat, Semakin Maju, Semakin Sejahtera Menuju Murung Raya Emas 2030.” Untuk mencapainya, pemerintah menetapkan lima misi utama:
1. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
2. Mempercepat pemerataan infrastruktur dasar dan konektivitas wilayah.
3. Mendorong perekonomian yang maju, mandiri, berkeadilan, dan berkelanjutan.
4. Membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan bebas korupsi.
5. Memperkuat kehidupan sosial budaya berbasis kearifan lokal.
Pemkab Murung Raya juga meluncurkan tujuh program unggulan dalam bentuk "Kartu Hebat", meliputi:
- Kartu Hebat Prakerja
- Kartu Hebat Bantuan Langsung Tunai
- Kartu Hebat Sehat Plus
- Kartu Hebat Santri
- Kartu Hebat Mura Cerdas
- Kartu Hebat Mahasiswa Murung Raya
- Kartu Hebat Mahasiswa Keagamaan
Program ini dirancang untuk memperkuat pelayanan publik, kesejahteraan sosial, dan pengembangan SDM.
Penyerahan rancangan RPJMD ini sesuai amanat Permendagri No. 86 Tahun 2017, yang mewajibkan kepala daerah menyerahkan dokumen RPJMD kepada DPRD maksimal enam bulan setelah pelantikan.
“Kami berharap masukan dari DPRD dapat memperkaya RPJMD ini agar selaras dengan visi daerah, aspiratif, dan memenuhi regulasi,” ujar Hermon.
Di akhir acara, Bupati melalui Sekda menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan dan sinergi dalam perencanaan pembangunan.
(Luki)
0 Komentar