Puruk Cahu, Mediakotaonline.com – DPRD Kabupaten Murung Raya bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sepakat mengambil langkah nyata untuk memperjuangkan nasib ratusan tenaga honorer atau kontrak yang dirumahkan akibat regulasi dari pemerintah pusat. Kesepakatan ini lahir dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang pleno DPRD Murung Raya, Rabu (23/4).
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menyampaikan bahwa DPRD terus berupaya memperjuangkan nasib 775 honorer yang terdampak. Ia menegaskan bahwa pihaknya mendorong Pemkab untuk mencarikan solusi terbaik agar mereka bisa kembali diberdayakan.
“Kami memahami bahwa Pemkab terbentur aturan pusat. Tapi kami tetap berharap ada solusi agar para honorer ini bisa diberdayakan kembali,” kata Rumiadi. Ia juga berharap dalam waktu satu setengah bulan ke depan, sudah ada kejelasan dari pemerintah pusat terkait nasib mereka.
RDP tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Murung Raya Heriyus, Wakil Bupati Rahmanto Muhidin, Sekda Hermon, Kepala BKPSDM Patusiadi, serta sejumlah kepala OPD. Dari DPRD hadir Wakil Ketua I Dina Maulidah, Wakil Ketua II Likon, dan para anggota dewan lainnya.
Menanggapi pandangan dari DPRD, Bupati Heriyus menyampaikan komitmen pihaknya untuk mencari jalan agar para honorer, khususnya yang masa kerjanya di bawah dua tahun, bisa kembali dipekerjakan.
“Setelah mendengar pandangan dari DPRD, kami akan mengupayakan pengembalian honorer yang dirumahkan. Kami sadar bahwa aturan pusat membatasi, tapi kami juga harus menyuarakan kebutuhan daerah yang masih kekurangan tenaga kerja,” ujar Heriyus.
Lebih lanjut, Heriyus menyampaikan bahwa dalam waktu satu minggu ke depan, Pemkab Murung Raya akan mengirim surat resmi ke Kementerian PAN-RB untuk meminta solusi atas persoalan ini.
“Kita tunggu jawaban dari pusat. Semoga saja ada jalan tengah yang bisa diambil. Ini bentuk komitmen kami untuk tidak tinggal diam terhadap kondisi ini,” katanya.
Meski begitu, Heriyus menyadari bahwa upaya tersebut tidak mudah karena terbentur Surat Edaran Kementerian PAN-RB tahun 2022 yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menyebutkan bahwa pegawai pemerintah hanya terdiri dari ASN dan PPPK.
“Kalaupun ditolak, kita sudah menunjukkan upaya maksimal. Apalagi Murung Raya adalah daerah pemekaran yang masih butuh banyak tenaga kerja,” tegasnya.
(Luki)
0 Komentar