Panwaslu Beri Sangsi Tegas Kepada Calon (Paslon) Pilkada Jika Terbukti Menggunakan Aset Negara
Puruk Cahu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Murung Raya menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pasangan calon (paslon) Pilkada yang terbukti menggunakan aset negara untuk kepentingan kampanye. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Murung Raya, Elides Jena SKM, saat menjawab pertanyaan media terkait potensi pelanggaran kampanye yang melibatkan fasilitas negara.
Elides Jena menegaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti secara serius oleh pihak Bawaslu. “Laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan aset negara dalam kampanye pasti akan kami proses,” ujar Elides melalui pesan WhatsApp pada Selasa (8/10/2024).
Menurutnya, paslon yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi berat, termasuk penarikan aset yang digunakan. “Kami akan menyurati pemerintah daerah untuk segera menarik aset negara yang disalahgunakan paslon. Bawaslu juga akan memantau proses ini secara ketat,” jelas Elides, dikutip dari sumber Ometarung.id.
Selain penarikan aset, Bawaslu juga berwenang melarang paslon atau tim kampanye yang terbukti melanggar untuk melanjutkan kampanye hingga masa kampanye Pilkada berakhir pada 23 November 2024. “Kami bisa mencabut hak kampanye paslon yang terbukti melanggar,” tambahnya.
Lebih lanjut, Elides menjelaskan bahwa jika pelanggaran ini dianggap berpotensi sebagai tindak pidana, maka kasus tersebut akan dilimpahkan ke Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Apabila pelanggaran masuk kategori pidana, Gakkumdu akan mengambil alih proses hukum,” tegasnya.
Bawaslu mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi jalannya kampanye dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran. Hal ini penting untuk menjaga agar Pilkada berjalan dengan adil, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan fasilitas.
0 Komentar