Ad

DPRD Murung Raya Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf untuk Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

 



Puruk Cahu, Mediakotaonline.com — Upaya mempercepat sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Murung Raya mendapat apresiasi dari Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Fitriadi. 


Apresiasi tersebut disampaikan pada Jumat (14/8/2026), menyusul penguatan sinergi antara Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Murung Raya dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Murung Raya dalam mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf.


Fitriadi menilai kerja sama antara Kantah dan MUI merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk kepentingan keagamaan dan sosial. 


Menurutnya, legalitas tanah wakaf penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari sekaligus memastikan aset tersebut tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.


Ia berharap sinergi tersebut tidak hanya berhenti pada koordinasi, tetapi dapat diwujudkan melalui pendataan dan percepatan proses sertipikasi tanah wakaf di berbagai wilayah Kabupaten Murung Raya. Dengan adanya sertifikat, status hukum tanah wakaf menjadi lebih jelas sehingga memberikan rasa aman kepada pengelola maupun masyarakat penerima manfaat.


Fitriadi juga mendorong pemerintah daerah, Kantah, MUI, pengurus rumah ibadah, serta masyarakat untuk bersama-sama mendukung program sertipikasi tersebut. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor diperlukan agar berbagai kendala administrasi maupun kelengkapan dokumen dapat segera diselesaikan sehingga proses pendaftaran tanah wakaf berjalan lebih efektif.


“Upaya mempercepat sertipikasi tanah wakaf merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset umat. Kami di DPRD tentu mendukung langkah Kantah Murung Raya bersama MUI dan berharap sinergi ini terus diperkuat,” ujar Fitriadi.


Ia menambahkan, kepastian hukum atas tanah wakaf bukan hanya berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut perlindungan aset keagamaan yang memiliki nilai sosial bagi masyarakat. 


Karena itu, percepatan sertipikasi diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin tertib, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Murung Raya.

(Luki)

Baca Juga:
https://www.mediakotaonline.com/2026/08/dprd-murung-raya-dorong-percepatan.html

Berita Terbaru

  • DPRD Murung Raya Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf untuk Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
  • DPRD Murung Raya Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf untuk Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
  • DPRD Murung Raya Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf untuk Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
  • DPRD Murung Raya Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf untuk Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
  • DPRD Murung Raya Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf untuk Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
  • DPRD Murung Raya Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf untuk Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Posting Komentar

Ad
Ad