DAD Murung Raya Konsolidasikan Pemangku Adat, Perkuat Peran Lembaga Adat di Tengah Masyarakat
Puruk Cahu, Mediakotaonline.com — Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya terus mendorong penguatan kelembagaan adat melalui Rapat Kerja dan Peningkatan Kapasitas Damang Kepala Adat, Sekretaris Damang, serta Mantir Adat se-Kabupaten Murung Raya.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, Rabu–Kamis (12–13/8/2026), di Kantor DAD Kabupaten Murung Raya tersebut mengangkat tema “Transformasi Organisasi Dewan Adat Dayak serta Penguatan Nilai Adat dan Budaya Menuju Murung Raya HEBAT yang Maju, Damai dan Sejahtera.”
Forum ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarpemangku adat sekaligus membangun kesamaan pemahaman dalam menjalankan tugas pelayanan adat di tengah masyarakat.
Bupati Murung Raya Heriyus, S.E., secara resmi membuka kegiatan tersebut. Karena tidak dapat hadir secara langsung, sambutan dan arahan Bupati disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Murung Raya, Dr. Suria Siri.
Dalam arahannya, Bupati menilai keberadaan lembaga adat memiliki peran yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Murung Raya. Lembaga adat tidak hanya berfungsi menjaga warisan budaya, tetapi juga memiliki peran dalam menciptakan kehidupan sosial yang harmonis.
Para Damang dan Mantir Adat pun didorong untuk meningkatkan kemampuan serta memperkuat komunikasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan unsur masyarakat lainnya.
Pemerintah Kabupaten Murung Raya juga menekankan pentingnya penyelesaian persoalan adat melalui mekanisme musyawarah. Setiap keputusan diharapkan tetap berlandaskan nilai-nilai adat, namun tidak mengabaikan ketentuan hukum nasional dan batas kewenangan lembaga adat.
Ketua Harian DAD Kabupaten Murung Raya, Bertho Kuling Kondrat, S.T., M.T., menjelaskan bahwa rapat kerja tersebut menjadi kesempatan bagi para pemangku adat untuk menyamakan pandangan terhadap berbagai persoalan hukum adat yang dihadapi masyarakat.
Menurutnya, hasil pembahasan dalam forum diharapkan dapat menghasilkan keputusan maupun rekomendasi yang sesuai dengan kewenangan lembaga adat.
“Tujuan lainnya adalah menetapkan keputusan dan rekomendasi sesuai batas kewenangan berdasarkan berbagai masukan yang berkembang dalam rapat kerja,” ujar Bertho, Kamis (13/8/2026).
Sementara itu, Ketua Umum DAD Kabupaten Murung Raya, Perdie Midel Yoseph, mengingatkan agar seluruh unsur kelembagaan adat membangun kekompakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menilai perbedaan pemahaman dalam menjalankan tugas dapat berpengaruh terhadap proses penyelesaian persoalan adat. Karena itu, diperlukan keseragaman persepsi, termasuk dalam memahami mekanisme dan kewenangan terkait penerapan hinting pali.
“Ini satu kesatuan yang harus bersinergi, kompak, dan memiliki persepsi yang sama dalam pelayanan serta dalam memutuskan setiap persoalan adat,” tegasnya.
Rapat kerja tersebut juga diisi dengan pembekalan dari sejumlah narasumber yang memiliki kompetensi di bidang adat, hukum dan pemerintahan. Materi disampaikan oleh perwakilan DAD Provinsi Kalimantan Tengah, DAD Kabupaten Murung Raya, Batamad, Kejaksaan Negeri Murung Raya, Polres Murung Raya dan DPMD Kabupaten Murung Raya.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa penguatan lembaga adat membutuhkan kerja sama lintas sektor. Lembaga adat tidak hanya dituntut memahami nilai dan aturan adat, tetapi juga mampu membangun koordinasi dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, DAD Murung Raya berharap kapasitas Damang, Sekretaris Damang dan Mantir Adat semakin meningkat sehingga pelayanan adat dapat dilakukan secara profesional, bijaksana dan bertanggung jawab.
Penguatan kelembagaan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga identitas dan nilai budaya Dayak agar tetap hidup di tengah perkembangan zaman, sekaligus memperkuat kontribusi lembaga adat dalam mewujudkan Murung Raya yang maju, damai dan sejahtera.
(Luki)
Posting Komentar