Ad

Pendapatan Daerah Lampaui Target, Wabup Rahmanto Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, saat menyampaikan pidato pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Murung Raya, Jumat (5/6/2026).

Puruk Cahu, Mediakotaonline.com – DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-I Masa Sidang II Tahun 2026 dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Aula Paripurna DPRD Murung Raya, Jumat (5/6/2026). Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, mewakili Bupati Murung Raya Heriyus, S.E., menyampaikan pidato pengantar Raperda kepada DPRD.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah, tersebut dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, perwakilan perbankan, tenaga ahli DPRD, insan pers, serta tamu undangan lainnya.

Mengawali penyampaiannya, Rahmanto Muhidin menyampaikan salam dan permohonan maaf dari Bupati Heriyus yang tidak dapat menghadiri rapat paripurna karena sedang melaksanakan tugas kedinasan di Surabaya.

Dalam pidato pengantar yang dibacakannya, Rahmanto menjelaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Pemerintah Kabupaten Murung Raya juga menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Menurut Rahmanto, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan pembangunan selama tahun anggaran 2025.

Dalam pemaparannya, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2,615 triliun atau 102,58 persen dari target sebesar Rp2,549 triliun. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp154,97 miliar atau 161,11 persen dari target yang ditetapkan.

Selain itu, pendapatan transfer yang dianggarkan sebesar Rp2,652 triliun berhasil direalisasikan sebesar Rp2,777 triliun atau 104,69 persen. Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp7,28 miliar atau 97,10 persen dari target Rp7,5 miliar.

Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap capaian positif tersebut dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan melalui kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Murung Raya.

(Luki)
Baca Juga:
https://www.mediakotaonline.com/2026/06/pendapatan-daerah-lampaui-target-wabup.html

Berita Terbaru

  • Pendapatan Daerah Lampaui Target, Wabup Rahmanto Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
  • Pendapatan Daerah Lampaui Target, Wabup Rahmanto Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
  • Pendapatan Daerah Lampaui Target, Wabup Rahmanto Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
  • Pendapatan Daerah Lampaui Target, Wabup Rahmanto Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
  • Pendapatan Daerah Lampaui Target, Wabup Rahmanto Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
  • Pendapatan Daerah Lampaui Target, Wabup Rahmanto Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Posting Komentar

Ad
Ad