Ad

Polda Kalteng Tingkatkan Keamanan: Lebih dari 120 Kasus Kejahatan Jalanan Terbongkar, Ratusan Tersangka Diamankan

thumbnail

Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menunjukkan komitmennya yang kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melancarkan operasi besar-besaran menumpas kejahatan jalanan. Dalam periode Januari hingga Mei 2026, upaya kolaboratif antara Polda Kalteng dan seluruh Polres jajaran membuahkan hasil signifikan. Sebanyak 121 kasus kejahatan jalanan berhasil diungkap, melibatkan berbagai tindak pidana seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari operasi ini, 233 tersangka berhasil diamankan, menegaskan keseriusan aparat dalam memberantas kriminalitas yang meresahkan warga.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, dalam konferensi pers di Gedung Graha Bhayangkara, Palangka Raya, pada Sabtu (30/5/2026), menjelaskan lebih lanjut mengenai peta kerawanan kejahatan di wilayah Kalteng. Beliau merinci bahwa kasus Curat paling banyak terjadi di wilayah Kotawaringin Timur. Sementara itu, Kabupaten Kapuas menjadi daerah dengan insiden Curas tertinggi, dan Kota Palangka Raya mendominasi angka kasus Curanmor. Data ini menjadi panduan strategis bagi kepolisian dalam memfokuskan upaya pencegahan dan penindakan di titik-titik rawan.

Modus operandi para pelaku kejahatan ini juga bervariasi dan kian mengkhawatirkan. Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan bahwa sebagian besar kasus Curat di Kalteng didominasi oleh pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, yang kerap terjadi di area perkebunan, bahkan termasuk di lokasi yang sedang dalam penertiban oleh Satgas PKH. Yang lebih mengkhawatirkan, beberapa aksi pencurian sawit ini tidak jarang bertransformasi menjadi kasus Curas. Para pelaku berani bertindak secara berkelompok, menggunakan kendaraan angkut berukuran besar, dan bahkan tidak segan melawan petugas pengamanan di lapangan. Untuk kasus Curanmor, modus klasik dengan menggunakan kunci letter T masih menjadi favorit para pelaku, menunjukkan perlunya kewaspadaan ekstra dari pemilik kendaraan bermotor.

Rentetan aksi kejahatan tersebut tentunya menimbulkan kerugian materiil yang tidak sedikit bagi para korban. Total kerugian ditaksir mencapai angka Rp 2,125 miliar. Rinciannya, kasus Curat mengakibatkan kerugian sekitar Rp 90 juta, kasus Curas menyentuh angka Rp 435 juta, dan kerugian terbesar berasal dari kasus Curanmor yang mencapai Rp 1,6 miliar. Angka-angka ini tidak hanya mencerminkan dampak finansial, tetapi juga potensi gangguan terhadap perekonomian dan rasa aman masyarakat.

Dalam penindakannya, kepolisian kini mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang memberikan landasan hukum yang lebih kuat. Untuk kasus Curat, pelaku dijerat Pasal 417 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun dan denda hingga Rp 500 juta. Kasus Curas diatur dalam Pasal 49 dengan ancaman 9 tahun penjara dan denda maksimal Rp 900 juta. Sementara itu, pelaku Curanmor dapat dijerat Pasal 477 dengan ancaman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Penerapan KUHP baru ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang lebih kuat bagi para pelaku kejahatan.

Di akhir kesempatan, Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang dialami atau disaksikan melalui call center 110. Kepolisian berkomitmen untuk merespons cepat dan datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) secepatnya. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk mengambil langkah-langkah pencegahan, seperti memasang kunci ganda pada kendaraan bermotor, memasang CCTV di lingkungan tempat tinggal atau usaha, serta menghindari penggunaan atau pameran barang mewah di tempat-tempat yang rawan kejahatan.

Sebagai penutup, Irjen Iwan menegaskan bahwa Polda Kalteng akan terus mengoptimalkan upaya menjaga keamanan. Hal ini dilakukan melalui peningkatan patroli rutin, kegiatan sambang oleh Bhabinkamtibmas, serta sinergi yang erat dengan berbagai stakeholder terkait. Bahkan, personel Brimob juga diturunkan untuk memperkuat upaya pencegahan dan pengungkapan kasus, memastikan bahwa Kalimantan Tengah tetap menjadi wilayah yang aman dan kondusif bagi seluruh warganya.

Baca Juga:
https://www.mediakotaonline.com/2026/05/polda-kalteng-tingkatkan-keamanan-lebih.html

Berita Terbaru

  • Polda Kalteng Tingkatkan Keamanan: Lebih dari 120 Kasus Kejahatan Jalanan Terbongkar, Ratusan Tersangka Diamankan
  • Polda Kalteng Tingkatkan Keamanan: Lebih dari 120 Kasus Kejahatan Jalanan Terbongkar, Ratusan Tersangka Diamankan
  • Polda Kalteng Tingkatkan Keamanan: Lebih dari 120 Kasus Kejahatan Jalanan Terbongkar, Ratusan Tersangka Diamankan
  • Polda Kalteng Tingkatkan Keamanan: Lebih dari 120 Kasus Kejahatan Jalanan Terbongkar, Ratusan Tersangka Diamankan
  • Polda Kalteng Tingkatkan Keamanan: Lebih dari 120 Kasus Kejahatan Jalanan Terbongkar, Ratusan Tersangka Diamankan
  • Polda Kalteng Tingkatkan Keamanan: Lebih dari 120 Kasus Kejahatan Jalanan Terbongkar, Ratusan Tersangka Diamankan

Posting Komentar

Ad
Ad