Genjot Sertifikasi Tanah 2026, Kantah Murung Raya Fokus Tiga Wilayah Strategis
Puruk Cahu, Mediakotaonline.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Murung Raya terus memperkuat langkah percepatan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat melalui pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Upaya tersebut ditandai dengan kegiatan koordinasi intensif yang dilaksanakan pada Senin (6/2/2026).
Koordinasi difokuskan pada tiga wilayah strategis, yakni Desa Danau Usung, Desa Muara Sompoi, dan Kelurahan Puruk Cahu Seberang. Langkah ini menjadi bagian dari persiapan awal untuk memastikan kesiapan administrasi, kelengkapan dokumen, serta meningkatkan partisipasi masyarakat sebelum proses sertifikasi massal dimulai.
Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya menjelaskan bahwa koordinasi merupakan tahapan penting dalam pelaksanaan PTSL. Melalui sinergi antara Kantah, pemerintah desa, dan kelurahan, masyarakat diharapkan dapat memahami prosedur serta persyaratan dalam pengajuan sertifikat tanah.
Dalam pelaksanaan PTSL Tahun 2026, Kantah Murung Raya menargetkan pemetaan dan pendaftaran sebanyak 125 bidang tanah yang tersebar di tiga wilayah tersebut. Rinciannya meliputi Desa Danau Usung sebanyak 25 bidang, Desa Muara Sompoi sebanyak 50 bidang, serta Kelurahan Puruk Cahu Seberang sebanyak 50 bidang tanah.
Program PTSL sendiri merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara menyeluruh dan terstruktur. Selain itu, sertifikasi tanah juga diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik dan sengketa lahan, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat.
Pemerintah desa dan kelurahan setempat menyambut positif pelaksanaan program ini. Mereka menyatakan kesiapan untuk mendukung pendataan warga serta membantu sosialisasi agar kuota yang telah ditetapkan dapat terserap secara optimal.
Dengan dimulainya koordinasi sejak dini, Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya optimistis target 125 bidang tanah pada tahun 2026 dapat tercapai sesuai jadwal. Program ini juga diharapkan mampu mendorong tertib administrasi pertanahan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian status kepemilikan lahan.
(Luki)
Posting Komentar