Breaking News

Bupati Murung Raya Terbitkan SE Pengendalian Harga BBM Eceran: Pertalite Maksimal Rp15 Ribu, Pertamax Rp17 Ribu

Puruk Cahu, Mediakotaonline.com — Pemerintah Kabupaten Murung Raya resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4/467/2025 terkait pengendalian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax pada tingkat pengecer kios maupun depo di wilayah Kota Puruk Cahu. SE ini diterbitkan sebagai respon atas lonjakan harga BBM eceran yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Kenaikan harga tersebut diketahui dipicu oleh kendala teknis dalam pendistribusian BBM dari depo Banjarmasin menuju Puruk Cahu, sehingga ketersediaan stok di sejumlah titik mengalami keterlambatan. Pemerintah daerah menilai langkah pengendalian harga perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan menghindari keresahan masyarakat.

Dalam SE itu, Bupati mengacu pada sejumlah regulasi penting, di antaranya UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perpres Nomor 43 Tahun 2018, Perpres Nomor 117 Tahun 2021, serta Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2024 tentang perhitungan harga jual eceran BBM. Dasar lainnya yaitu Kepmen ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 yang mengatur BBM Khusus Penugasan.

Melalui SE tersebut, pedagang BBM eceran ditegaskan untuk tidak menjual BBM melebihi batas kewajaran. Pemerintah menetapkan harga maksimal Rp15.000 per liter untuk Pertalite dan Rp17.000 per liter untuk Pertamax. Para pengecer diminta tidak menaikkan harga secara sepihak dan wajib mematuhi ketentuan ini mulai Kamis (27/11/2025).

Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pedagang yang masih menjual BBM di atas harga yang ditentukan. Selain itu, SPBU, APMS, dan agen pengecer diminta memprioritaskan pelayanan bagi masyarakat umum dan angkutan umum agar distribusi BBM tetap lancar.

Melalui penerbitan SE tersebut, Bupati berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga stabilitas harga dan menjamin ketersediaan BBM bagi masyarakat Kota Puruk Cahu.

(Luki)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Media Kota Online