Puruk Cahu, Mediakotaonline.com – Bupati Murung Raya, Heriyus SE, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Kegiatan tersebut berlangsung di GOR Futsal Tana Malai Tolung Lingu, Kamis (6/11/2025), dan dihadiri Kepala OPD, camat, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta para penerima SK.
Dalam sambutannya, Bupati Heriyus menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pegawai yang telah menerima SK. Ia menegaskan bahwa pengangkatan sebagai P3K paruh waktu merupakan bentuk kepercayaan pemerintah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Ia mengatakan bahwa sebagai aparatur sipil negara, P3K paruh waktu dituntut untuk mampu menunjukkan kinerja terbaik. Selain itu, aparatur wajib memiliki integritas dan kemampuan adaptasi yang baik terhadap perkembangan teknologi yang semakin cepat.
“Sebagai aparatur sipil negara, khususnya P3K paruh waktu, Bapak dan Ibu harus mampu menunjukkan kinerja terbaik, memiliki integritas, serta terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan publik,” ujar Heriyus.
Bupati juga mengingatkan agar seluruh pegawai yang menerima SK melaksanakan tugas sesuai penempatan masing-masing. Ia menegaskan tidak ada alasan untuk meninggalkan tempat tugas atau meminta pindah sebelum masa kerja berakhir.
Dalam arahannya, Heriyus turut meminta para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat untuk ikut serta dalam pemantauan kinerja para P3K paruh waktu di wilayah masing-masing. Ia menekankan pentingnya pengawasan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Saya minta kepada para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat agar ikut membantu memantau para pegawai yang bertugas di wilayahnya. Jika ada yang tidak melaksanakan tugas dengan baik, agar segera dilaporkan,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Heriyus mengungkapkan bahwa terdapat 1.321 orang yang menerima SK P3K paruh waktu. Mereka akan ditempatkan di berbagai kecamatan, desa, dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya sesuai kebutuhan.
Heriyus juga menyampaikan besaran gaji untuk masing-masing jenjang pendidikan. Untuk pendidikan S1 sebesar Rp3.000.000, D3 sebesar Rp2.600.000, SMA sebesar Rp2.300.000, SMP sebesar Rp2.000.000, dan SD sebesar Rp1.750.000 per bulan.
Ia berharap seluruh pegawai dapat menjalankan tugas dengan semangat, disiplin, dan rasa tanggung jawab yang tinggi. Selain itu, pegawai diminta untuk menjadikan kepercayaan yang diberikan sebagai motivasi untuk mengabdi kepada masyarakat.
Bupati Heriyus menutup sambutannya dengan pesan agar seluruh P3K paruh waktu mampu memberikan kontribusi positif dan pelayanan terbaik demi kemajuan Kabupaten Murung Raya.
(Luki)
0 Komentar