Pemkab Murung Raya Serahkan Rancangan Perubahan KUA–PPAS 2025, Tegaskan Penyesuaian Anggaran Demi Optimalisasi Pembangunan
Pemerintah Kabupaten Murung Raya secara resmi menyerahkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD melalui Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang II, Selasa (19/8/2025).
Plt. Sekretaris Daerah Murung Raya, Drs. Sarwo Mintarjo, yang membacakan pidato Bupati Murung Raya Heriyus menegaskan bahwa penyusunan dokumen KUPA–PPAS Perubahan dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, perubahan anggaran adalah langkah strategis dan responsif dari pemerintah daerah ketika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran (KUA) yang telah disepakati sebelumnya.
“Penyesuaian ini juga didasarkan pada evaluasi pelaksanaan APBD semester pertama dan perubahan asumsi makro-ekonomi, baik nasional maupun daerah, yang berdampak langsung pada postur APBD kita,” ujar Sarwo.
Ia menjelaskan, secara garis besar substansi dari Rancangan Perubahan KUPA–PPAS 2025 tersebut mencakup tiga komponen utama, yakni pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah yang seluruhnya mengalami penyesuaian.
Pada sisi pendapatan daerah, APBD murni 2025 sebelumnya ditargetkan sebesar Rp2.579.197.332.860,00. Namun dalam rancangan perubahan ini diproyeksikan turun sebesar Rp99.659.261.000,00, sehingga menjadi Rp2.479.538.071.860,00.
Penurunan pendapatan tersebut bersumber dari menurunnya komponen pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat, terutama DAK Fisik Pekerjaan Umum dan DAU-SG Pekerjaan Umum.
Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan tetap berkomitmen mempertahankan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh potensi sumber PAD yang dimiliki Murung Raya.
Dari sisi belanja daerah, anggaran semula sebesar Rp2.579.197.332.860,00 dalam rancangan perubahan ini direncanakan meningkat menjadi Rp2.808.168.137.653,13. Kenaikan ini diarahkan untuk belanja program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Belanja prioritas dimaksud antara lain peningkatan infrastruktur, layanan dasar pendidikan dan kesehatan, serta belanja wajib seperti belanja pegawai.
Selanjutnya, dari sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang semula dianggarkan sebesar Rp12.962.500.000,00 meningkat menjadi Rp504.120.281.288,82 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya.
Selisih antara proyeksi pendapatan dan rencana belanja tersebut menyebabkan timbulnya defisit anggaran. Defisit akan ditutupi melalui pembiayaan netto yang bersumber dari Silpa senilai Rp491.157.781.288,82.
Sarwo menambahkan, pemerintah menyadari bahwa setiap perubahan postur APBD akan berimplikasi terhadap program dan kegiatan, sehingga penajaman prioritas menjadi penting agar tetap sejalan dengan visi pembangunan daerah.
“Oleh karena itu, melalui dokumen ini kami mengajukan pergeseran, penyesuaian, dan penajaman program agar manfaatnya dirasakan sebesar-besarnya oleh masyarakat Murung Raya,” tegasnya.
Ia berharap dokumen KUPA–PPAS tersebut dapat dibahas secara mendalam dan konstruktif bersama Badan Anggaran DPRD, dengan tetap mengedepankan akuntabilitas dan transparansi.
“Masukan dan saran dari segenap anggota dewan sangat kami harapkan untuk menyempurnakan dokumen ini,” pungkas Sarwo.
(Luki)
Posting Komentar