Pemkab Murung Raya Usulkan Tiga Raperda Strategis untuk Pembangunan Daerah
Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2025, yang digelar pada Senin (10/3/2025). Ketiga Raperda ini diusulkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat regulasi daerah dalam mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Wakil Bupati Murung Raya, Ramanto Muhidin, S.HI., MH., yang mewakili Bupati Heriyus, SE, menegaskan bahwa ketiga Raperda tersebut memiliki urgensi tinggi dalam tata kelola daerah. “Kami optimistis regulasi ini dapat segera dibahas dan disahkan, sehingga mampu mempercepat pembangunan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Murung Raya,” ujarnya.
Tiga Raperda yang diajukan meliputi:
-
Raperda tentang Rencana Kawasan Perumahan dan Permukiman, bertujuan untuk memastikan pembangunan perumahan dan permukiman yang terencana, layak, serta berkelanjutan sesuai dengan perkembangan wilayah.
-
Raperda tentang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas, yang dirancang untuk menjamin kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas serta meningkatkan perlindungan dan aksesibilitas mereka dalam berbagai aspek kehidupan.
-
Raperda tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Murung Raya, yang mengatur kebijakan pengelolaan sampah secara sistematis, mulai dari pengurangan, pemilahan, hingga daur ulang, guna menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Setelah resmi diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya, ketiga Raperda tersebut akan memasuki tahap pembahasan lebih lanjut dengan melibatkan instansi terkait. Proses ini mencakup diskusi mendalam di tingkat komisi dan badan legislasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Murung Raya dalam menghadirkan kebijakan yang progresif dan berbasis kebutuhan masyarakat guna mempercepat pembangunan daerah secara inklusif dan berkelanjutan.
0 Komentar