Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) bersama DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 10 Maret 2025, di ruang Rapat DPRD setempat.
Rapat ini membahas persiapan teknis dan logistik terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan dilaksanakan pada 22 Maret 2025 mendatang.
RDP dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Hj Henny Rosgiarty Rusli dan dihadiri oleh Asisten Setda Bidang Administrasi Umum Yaser Arafat, Forkopimda, Bawaslu, KPU, serta pihak terkait lainnya. Tujuan utama pertemuan ini adalah memastikan PSU berjalan sesuai dengan aturan, transparan, dan demokratis.
Dalam kesempatan ini, Yaser Arafat mewakili pemerintah daerah menegaskan komitmen Pemkab Barito Utara untuk mendukung pelaksanaan PSU yang aman dan tertib.
“Kami siap mendukung penyelenggaraan PSU agar berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan,” ujar Yaser Arafat.
Sementara itu, pihak KPU dan Bawaslu memastikan bahwa seluruh tahapan PSU akan diawasi secara ketat untuk mencegah pelanggaran dan menjamin hak pilih masyarakat.
Sebagai hasil dari RDP ini, semua pihak terkait, termasuk DPRD, KPU, dan Bawaslu, menyatakan kesiapan penuh untuk melaksanakan PSU pada 22 Maret 2025, sehingga hasil Pemilu nantinya mencerminkan pilihan masyarakat secara jujur dan adil.
0 Komentar