Breaking News

Pemkab Barito Utara Optimis PAD Meningkat Setelah Pengelolaan PKB dan BBNKB Diserahkan ke Daerah




Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kini mengelola opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) setelah resmi diserahkan ke daerah pada 5 Januari 2025, dan mulai diberlakukan efektif pada 6 Januari 2025. Penyerahan kewenangan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Barito Utara.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Barito Utara, Agus Siswadi, menyampaikan keyakinannya bahwa pengelolaan opsen PKB dan BBNKB akan menjadi salah satu sumber utama untuk meningkatkan PAD.

"Dengan adanya kewenangan pengelolaan opsen PKB dan BBNKB ini, kami optimis PAD Barito Utara akan bertambah signifikan. Langkah ini juga memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi yang ada, salah satunya dengan menempatkan petugas BPPD di kantor Samsat," ujar Agus Siswadi, Jumat (17/1/2025).


Sebelumnya, pengelolaan opsen PKB dan BBNKB dikelola oleh pemerintah provinsi. Kini, dengan alih kelola tersebut, Kabupaten Barito Utara mendapatkan tambahan ruang fiskal yang dapat memperkuat anggaran daerah untuk pembangunan dan pelayanan publik.

Agus Siswadi juga menjelaskan bahwa pengelolaan opsen PKB dan BBNKB akan disertai dengan berbagai strategi optimalisasi, seperti sosialisasi intensif kepada masyarakat mengenai pentingnya taat pajak, perluasan basis data wajib pajak kendaraan bermotor, dan penguatan sistem pelayanan berbasis digital untuk mempermudah pembayaran pajak.


Dengan penyerahan kewenangan ini, Pemkab Barito Utara berharap dapat mencapai target PAD 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp107.782.602.300. Agus Siswadi yakin bahwa dengan tambahan sumber pendapatan dari PKB dan BBNKB, target tersebut dapat tercapai bahkan terlampaui.

"Kami berharap masyarakat di Barito Utara dapat mendukung pengelolaan pajak kendaraan bermotor dengan taat membayar kewajiban pajaknya. Selain meningkatkan pendapatan daerah, ini juga menjadi kontribusi nyata dalam pembangunan daerah," tambahnya.

Agus Siswadi menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan opsen PKB dan BBNKB tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah, tetapi juga pada sinergi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

"Langkah ini menunjukkan kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah. Kami akan memastikan pengelolaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat," kata Agus Siswadi.

Penyerahan kewenangan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan meningkatkan kapasitas fiskal Kabupaten Barito Utara untuk mendukung pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan.

0 Komentar

© Copyright 2022 - Media Kota Online