Breaking News

Ahmad Tapruji Bakal Maju Sebagai Calon Independen Di Pilkada 2024-2029

Puruk cahu-Setelah sempat ramai dan menjadi perbincangan hangat diberbagai tempat dan kalangan masyarakat di wilayah Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terkait kabar akan tampilnya pasangan Bakal Calon (Bacalon) perseorangan atau independen yang akan ikut berkompetisi maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Murung Raya (Mura) Tahun 2024. Bukan hanya kabar burung atau isapan jempol belaka.

Memakai pakaian kemeja berwarna putih polos lengan panjang lengkap dengan peci berwarna hitam, Akhmad Tafruji yang bersama-sama datang dengan Pujo Sarwono serta diiringi oleh para relawannya.

Pada, Minggu (12/5/2024) tadi malam tepatnya sekitar pukul 20.35 WIB. Tiba di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama dengan rombongan, dengan menggunakan kendaraan roda empat (R4) yang disambut langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (Mura), Okto Dinata beserta seluruh Komisioner KPU dan jajarannya.

Kedatangan Akhmad Tafruji bersama Pujo Sarwono yang diiringi para relawannya tersebut tadi malam, berkenaan untuk menyampaikan secara langsung dokumen persyaratan sebagai pasangan Bakal Calon (Bacalon) perseorangan atau independen Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Murung Raya (Mura) selama 5 (lima) tahun atau Periode 2024-2029.

Ketua KPU Kab. Mura, Okto Dinata yang didampingi oleh salah satu Komisioner KPU Kab. Mura pada saat ditanyakan langsung setelah selesai menerima berkas persyaratan pasangan Bakal Calon (Bacalon) perseorangan menyatakan kepada Gokalteng.com dan awak media lainnya, bahwa semenjak dibukanya jadwal waktu penyerahan persyaratan dukungan bagi pasangan Bakal Calon (Bacalon) perseorangan yang dimulai sejak tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024 tadi malam. Masih hanya ada 1 (satu) pasangan Bakal Calon (Bacalon) perseorangan yang mengantarkan berkas persyaratan dukungannya ke kantor KPU.

“Kami telah mengumumkan batas terakhir penyerahan persyaratan dukungan untuk pasangan Bakal Calon (Bacalon) perseorangan atau independen, terakhir pada pukul 23.59 WIB. Hingga menjelang sampai batas waktu yang telah ditentukan ini, hanya ada 1 (satu) pasangan Bakal Calon (Bacalon) perseorangan atau independen yakni Akhmad Tafruji-Pujo Sarwono,” kata Ketua KPU Kab. Mura, Okto Dinata.

Kembali Ia mengatakan, apabila sampai tepat pada waktunya. KPU Kab. Mura akan secara resmi menutup tahapan penyerahan dokumen persyaratan dukungan untuk pasangan Bakal Calon (Bacalon) perseorangan atau independen Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Murung Raya.(Red)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Media Kota Online