Perkuat Legalitas Aset Keagamaan, Kantor Pertanahan Murung Raya Jalin Sinergi dengan Kemenag
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya, Razib Sufitrianoor, yang didampingi Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan semangat kolaborasi dengan fokus pembahasan terkait pengelolaan, penataan, serta legalitas aset tanah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama.
Dalam kesempatan tersebut, Razib Sufitrianoor menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi guna memastikan seluruh aset pemerintah, termasuk fasilitas keagamaan, memiliki status hukum yang jelas dan terlindungi melalui proses pendaftaran tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kepastian hukum atas aset tanah menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola aset negara yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Selain membahas administrasi pertanahan, kedua instansi juga bertukar informasi mengenai berbagai program strategis yang dapat mendukung percepatan sertifikasi aset tanah milik Kementerian Agama di wilayah Kabupaten Murung Raya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan potensi permasalahan hukum di kemudian hari sekaligus memberikan perlindungan terhadap aset negara yang digunakan untuk kepentingan pelayanan dan kegiatan keagamaan.
Melalui koordinasi ini, Kantor Pertanahan dan Kementerian Agama Kabupaten Murung Raya berkomitmen memperkuat kerja sama dalam mendukung percepatan pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan legalisasi aset tanah.
Diharapkan sinergi yang terjalin dapat semakin meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat serta mendukung terciptanya tata kelola aset negara yang lebih baik di Kabupaten Murung Raya.
(Luki)
Posting Komentar