Ad

Pemkab Barito Utara Tekankan Kepastian Hukum dan Kelestarian Lingkungan dalam Revisi IUP PT SAL dan PT SYK


Pemerintah Kabupaten Barito Utara menegaskan pentingnya aspek kepastian hukum, keberlanjutan lingkungan, serta perlindungan hak masyarakat dalam proses revisi Izin Usaha Perkebunan (IUP). Hal ini menjadi poin utama dalam pembahasan perubahan izin bagi PT Satria Abdi Lestari (PT SAL) dan PT Sepalar Yasa Kartika (PT SYK). Penegasan tersebut disampaikan guna memastikan aktivitas investasi di daerah berjalan selaras dengan regulasi yang berlaku.

Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan, drg. Dwi Agus Setijowati, menyampaikan arahan tersebut dalam rapat koordinasi di Aula Setda Lantai I, Rabu (22/4/2026). Sektor perkebunan diakui sebagai pilar strategis ekonomi daerah, namun operasionalnya wajib memiliki legalitas yang kuat. Tanpa izin yang jelas, pengawasan terhadap aktivitas perkebunan akan sulit dilakukan secara maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemerintah memandang IUP bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen pengendalian agar prinsip keberlanjutan alam tetap terjaga. Melalui izin yang sah, pemerintah dapat memantau sejauh mana perusahaan menjaga kelestarian sumber daya alam dan menghormati hak masyarakat lokal. “Izin Usaha Perkebunan menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan agar aktivitas perkebunan berjalan sesuai prinsip keberlanjutan,” ujar drg. Dwi Agus Setijowati.

Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi wadah sinkronisasi persepsi antar pemangku kepentingan guna memperkuat sinergi pembangunan. Proses revisi IUP diminta berjalan secara transparan dan akuntabel agar hasilnya berpihak pada kepentingan publik yang lebih luas. Momentum ini juga menjadi pengingat bagi para pelaku usaha untuk menunjukkan komitmen tinggi dalam mematuhi seluruh kewajiban, termasuk tanggung jawab sosial dan kemitraan masyarakat.

Beberapa poin krusial yang ditekankan antara lain penerapan prinsip kehati-hatian dalam perubahan izin serta pencegahan tumpang tindih lahan yang berisiko memicu konflik. Perangkat daerah terkait diinstruksikan untuk memberikan pelayanan perizinan secara profesional, cepat, dan tepat guna mendukung iklim investasi yang sehat. Koordinasi lintas sektor dianggap sebagai kunci utama agar setiap kebijakan yang diambil tidak menimbulkan permasalahan hukum atau sosial di masa depan.

Sebagai penutup, Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengajak semua pihak untuk bekerja secara objektif dan bertanggung jawab dalam merumuskan keputusan. Kepastian hukum bagi investor harus berjalan beriringan dengan perlindungan optimal bagi daerah dan kesejahteraan masyarakat setempat. Rapat koordinasi tersebut secara resmi dibuka dengan harapan menghasilkan kebijakan terbaik yang menguntungkan semua pihak yang terlibat dalam ekosistem perkebunan daerah.

Baca Juga:
https://www.mediakotaonline.com/2026/04/pemkab-barito-utara-tekankan-kepastian.html

Berita Terbaru

  •  Pemkab Barito Utara Tekankan Kepastian Hukum dan Kelestarian Lingkungan dalam Revisi IUP PT SAL dan PT SYK
  •  Pemkab Barito Utara Tekankan Kepastian Hukum dan Kelestarian Lingkungan dalam Revisi IUP PT SAL dan PT SYK
  •  Pemkab Barito Utara Tekankan Kepastian Hukum dan Kelestarian Lingkungan dalam Revisi IUP PT SAL dan PT SYK
  •  Pemkab Barito Utara Tekankan Kepastian Hukum dan Kelestarian Lingkungan dalam Revisi IUP PT SAL dan PT SYK
  •  Pemkab Barito Utara Tekankan Kepastian Hukum dan Kelestarian Lingkungan dalam Revisi IUP PT SAL dan PT SYK
  •  Pemkab Barito Utara Tekankan Kepastian Hukum dan Kelestarian Lingkungan dalam Revisi IUP PT SAL dan PT SYK

Posting Komentar

Ad
Ad