Ad

Disdik Barito Utara Terbitkan Pedoman Pembelajaran Komprehensif Selama Bulan Ramadan 1447 H/2026 M

thumbnail

Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara telah mengambil langkah proaktif dalam menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru. Kebijakan ini, yang diresmikan melalui SE Nomor 400.3.5/208/DISDIK/II/2026 pada Jumat, 13 Februari 2026, bertujuan untuk mengatur pola pembelajaran di seluruh satuan pendidikan, mulai dari jenjang PAUD/TK, SD, SMP, hingga Pendidikan Non Formal sederajat, memastikan keseimbangan antara kebutuhan akademik dan spiritual peserta didik selama bulan penuh berkah ini. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama tiga kementerian serta peraturan pemerintah mengenai hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026, sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara, Syahmiluddin A. Surapati, di Muara Teweh pada Minggu, 22 Februari 2026.

Dalam pedoman yang diterbitkan, terdapat penyesuaian signifikan terhadap jadwal dan metode pembelajaran. Untuk jenjang PAUD/TK sederajat, kegiatan belajar-mengajar akan diliburkan secara penuh mulai tanggal 18 Februari hingga 14 Maret 2026. Meskipun demikian, para tenaga pendidik tetap diwajibkan untuk melaksanakan aktivitas di satuan pendidikan masing-masing, memastikan persiapan dan administrasi pendidikan berjalan optimal.

Sementara itu, bagi jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), pola pembelajaran akan berlangsung secara bertahap. Pada tanggal 18 hingga 21 Februari 2026, peserta didik akan melaksanakan pembelajaran secara mandiri. Kegiatan ini difokuskan di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, dengan penugasan yang dirancang sederhana dan tidak membebani orang tua. Periode selanjutnya, yakni dari tanggal 23 hingga 26 Februari 2026, akan didedikasikan untuk kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) keagamaan. Aktivitas PPK ini akan disesuaikan secara khusus dengan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, guna memperkuat nilai-nilai spiritual dan moral.

Memasuki tanggal 27 Februari hingga 14 Maret 2026, pembelajaran tatap muka akan kembali dilaksanakan di sekolah untuk jenjang SD dan SMP. Namun, terdapat penyesuaian signifikan pada durasi jam pelajaran dan waktu belajar. Jam masuk sekolah ditetapkan pukul 07.30 WIB, dengan pengurangan durasi per jam pelajaran agar tetap kondusif dan tidak membebani peserta didik yang sedang menjalankan ibadah puasa. Secara spesifik, satu jam pelajaran untuk SD akan dihitung selama 25 menit, sementara untuk SMP dihitung 30 menit. Demi menjaga kondisi fisik dan konsentrasi siswa, kegiatan upacara bendera pada Senin pagi dan senam Jumat akan ditiadakan sementara waktu.

Libur bersama dalam rangka perayaan Idulfitri ditetapkan dari tanggal 16 hingga 28 Maret 2026, memberikan kesempatan bagi seluruh keluarga untuk merayakan hari raya dengan khusyuk. Kegiatan pembelajaran di sekolah akan kembali aktif pada tanggal 30 Maret 2026. Syahmiluddin menegaskan bahwa keseluruhan kebijakan ini dirancang untuk memberikan ruang yang optimal bagi peserta didik dalam menjalankan ibadah Ramadan, tanpa mengesampingkan kualitas dan keberlangsungan proses pendidikan. "Kami berkomitmen penuh untuk memastikan setiap anak di Barito Utara tidak hanya mendapatkan hak belajar secara optimal, tetapi juga memiliki kesempatan emas untuk memperkuat iman, takwa, akhlak mulia, serta menumbuhkan karakter positif yang berkelanjutan selama bulan suci Ramadan," ujarnya.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara juga mengimbau kepada seluruh kepala satuan pendidikan untuk secara aktif menyesuaikan aktivitas pembelajaran, mengurangi kegiatan fisik yang berat, memperkuat asesmen formatif, serta memberikan perhatian khusus dan dukungan ekstra kepada anak berkebutuhan khusus maupun peserta didik yang berpotensi mengalami ketertinggalan dalam belajar. Tidak kalah penting, Dinas Pendidikan juga mengharapkan dukungan penuh dari para orang tua dan wali murid dalam mendampingi anak selama periode Ramadan dan libur Idulfitri. Pendampingan ini mencakup penguatan literasi dan numerasi di rumah, pembiasaan ibadah, pengawasan ketat terhadap penggunaan gawai dan internet, serta perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. "Penting bagi kami agar surat edaran ini juga disampaikan kepada Komite Sekolah di masing-masing satuan pendidikan. Hal ini untuk memastikan adanya kesamaan persepsi dan pemahaman yang solid dalam setiap tahapan pelaksanaannya," tutup Syahmiluddin, menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam menyukseskan program pendidikan selama Ramadan ini.

Baca Juga:
https://www.mediakotaonline.com/2026/02/disdik-barito-utara-terbitkan-pedoman.html

Berita Terbaru

  • Disdik Barito Utara Terbitkan Pedoman Pembelajaran Komprehensif Selama Bulan Ramadan 1447 H/2026 M
  • Disdik Barito Utara Terbitkan Pedoman Pembelajaran Komprehensif Selama Bulan Ramadan 1447 H/2026 M
  • Disdik Barito Utara Terbitkan Pedoman Pembelajaran Komprehensif Selama Bulan Ramadan 1447 H/2026 M
  • Disdik Barito Utara Terbitkan Pedoman Pembelajaran Komprehensif Selama Bulan Ramadan 1447 H/2026 M
  • Disdik Barito Utara Terbitkan Pedoman Pembelajaran Komprehensif Selama Bulan Ramadan 1447 H/2026 M
  • Disdik Barito Utara Terbitkan Pedoman Pembelajaran Komprehensif Selama Bulan Ramadan 1447 H/2026 M

Posting Komentar

Ad
Ad