Puruk Cahu, Mediakotaonline.com —Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) resmi melaksanakan Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai langkah awal memastikan proses pengisian jabatan kepala desa berlangsung transparan, tertib, dan berlandaskan aturan yang berlaku. Kegiatan ini digelar di Aula A Kantor Bupati Murung Raya, Jumat (21/11/2025), dan dibuka oleh Asisten I Setda Mura, Rahmat K. Tambunan, mewakili Bupati Heriyus.
Acara sosialisasi dihadiri unsur Forkopimda, Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi, Kepala DPMD Lynda Kristiane, serta para peserta yang berasal dari desa-desa pelaksana PAW. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk memberikan pemahaman teknis sekaligus menyamakan persepsi mengenai tata cara pemilihan.
Dalam sambutannya, Rahmat K. Tambunan menegaskan bahwa penguatan pemahaman terhadap regulasi merupakan kunci utama untuk menghindari konflik dalam pelaksanaan PAW. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah menginginkan proses yang benar-benar bersih, adil, dan tidak menyisakan polemik.
“Kegiatan ini digelar untuk memastikan proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu berjalan sesuai aturan. Kita ingin pelaksanaannya berlangsung jujur, adil, dan tertib,” ujarnya di hadapan para peserta.
Rahmat juga menjelaskan bahwa saat ini terdapat 10 desa dari 8 kecamatan yang menghadapi kekosongan jabatan kepala desa di tengah masa jabatan. Desa-desa tersebut meliputi Desa Muwun; Desa Takajung dan Muara Joli II; Desa Tumbang Saan; Desa Muara Babuat; Desa Malasan dan Muara Untu; Desa Masao; Desa Olung Muro; serta Desa Tumbang Olong I.
Kekosongan jabatan ini harus segera diisi melalui mekanisme PAW agar roda pemerintahan desa tetap berjalan optimal. Karena itu, Rahmat meminta seluruh peserta untuk mengikuti seluruh penjelasan dengan serius agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tahapan nantinya.
Sementara itu, Kepala DPMD Murung Raya, Lynda Kristiane, menegaskan bahwa PAW bukan sekadar pengisian jabatan kepala desa. Menurutnya, mekanisme ini merupakan bagian dari sistem pemerintahan desa yang wajib dijalankan ketika terjadi kekosongan jabatan di tengah masa bakti.
“PAW bukan hanya sekadar pengisian jabatan. Ini bagian penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan pemerintahan di desa,” jelasnya.
Lynda menambahkan bahwa melalui kegiatan sosialisasi ini, semua pihak yang terlibat diharapkan memahami landasan hukum, prosedur pemilihan, hingga teknis keamanan, sehingga pelaksanaan PAW nantinya berlangsung aman, demokratis, dan tidak menimbulkan permasalahan baru.
Pemerintah Kabupaten Murung Raya memastikan akan terus memberikan pendampingan dan pembinaan kepada desa-desa penyelenggara PAW agar proses pemilihan berjalan lancar, serta menghasilkan pemimpin desa yang mampu menjalankan amanah dan melanjutkan pembangunan di wilayah masing-masing.
(Luki)
0 Komentar