Puruk Cahu, Mediakotaonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya bersama Bupati Murung Raya resmi menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun 2025 yang digelar di ruang rapat DPRD, Senin (15/9/2025). Agenda ini menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah dan bentuk akuntabilitas pemerintah terhadap pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.
Anggota DPRD Murung Raya, Imanudin, menyampaikan bahwa persetujuan ini merupakan wujud komitmen legislatif dan eksekutif untuk menjaga transparansi dan memastikan anggaran digunakan secara efektif.
“Dengan adanya persetujuan bersama ini, diharapkan pemerintah daerah bisa semakin optimal dalam melaksanakan program-program pembangunan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Imanudin usai rapat.
Ia menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal pelaksanaan APBD agar setiap rupiah dapat dipertanggungjawabkan dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Murung Raya.
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berisi laporan realisasi anggaran, neraca, arus kas, hingga catatan atas laporan keuangan daerah. Setelah disahkan, dokumen ini akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Imanudin berharap, dengan disahkannya Raperda ini, sinergi antara DPRD dan Pemkab semakin kuat dalam mendorong pembangunan yang tepat sasaran.
(Luki)
0 Komentar