Puruk Cahu, Mediakotaonline.com – DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun 2025, yang menjadi momentum penting dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Dalam rapat tersebut dilakukan penandatanganan keputusan DPRD sekaligus persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Murung Raya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Anggota DPRD Murung Raya, Akhirudin, menegaskan bahwa paripurna ini merupakan bentuk nyata transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola anggaran.
“Ini adalah wujud komitmen DPRD bersama pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang baik, transparan, dan sesuai aturan,” ujar Akhirudin usai rapat paripurna, Senin (15/9/2025).
Ia menambahkan, persetujuan bersama tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mempertanggungjawabkan realisasi APBD 2024 sekaligus acuan dalam penyusunan kebijakan keuangan tahun berikutnya.
Dengan disahkannya Raperda ini, DPRD Murung Raya berharap setiap program pembangunan yang dibiayai APBD dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
(Luki)
0 Komentar