Puruk Cahu, Mediakotaonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang II Tahun 2025, Kamis (24/7/2025), di Gedung DPRD Murung Raya. Agenda utama dalam sidang tersebut adalah pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025–2029 serta penyerahan dokumen resmi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua II DPRD Likon. Hadir pula Bupati Murung Raya Heriyus, Plt. Sekretaris Daerah Drs. Sarwo Mintarjo, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Murung Raya, Heriyus, menyampaikan apresiasi tinggi atas dukungan penuh DPRD terhadap penyusunan dokumen RPJMD. Ia menegaskan bahwa dokumen ini merupakan landasan utama pembangunan lima tahun ke depan, disusun secara bertahap dan akuntabel sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.
“RPJMD ini telah melewati tahapan teknokratik, perumusan rancangan awal, Musrenbang, hingga pembahasan panitia kerja bersama DPRD. Ini adalah dokumen fundamental pembangunan Murung Raya lima tahun ke depan,” tegas Heriyus.
RPJMD 2025–2029 memuat visi besar “Murung Raya Hebat: Semakin Maju, Semakin Sejahtera Menuju Murung Raya Emas Tahun 2030”, yang dijabarkan dalam lima misi pembangunan strategis. Di antaranya: meningkatkan kualitas hidup masyarakat, memperluas infrastruktur dasar dan konektivitas, membangun ekonomi mandiri dan berkeadilan, memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, serta memantapkan kehidupan sosial budaya berlandaskan kearifan lokal.
Heriyus menyatakan bahwa setelah disetujui DPRD, dokumen ini akan disampaikan ke Gubernur Kalimantan Tengah pada pekan keempat Juli 2025 untuk dievaluasi dan ditetapkan sebagai Perda, sebagaimana diatur dalam Pasal 264 UU Nomor 23 Tahun 2014.
Di sisi lain, penyerahan dokumen KUA-PPAS 2026 juga menjadi bagian penting dari agenda sidang. Dalam penjelasannya, Heriyus memaparkan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp2,007 triliun, dengan prioritas belanja difokuskan pada sektor pendidikan, kesehatan, penyerapan tenaga kerja, dan pembangunan infrastruktur.
“Kami fokus pada kegiatan produktif yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah juga berkomitmen menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran yang sempat meningkat pada tahun 2024,” ungkapnya.
Ia turut menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta kontribusi BUMD. Di sektor pembiayaan, Heriyus menegaskan bahwa Pemda akan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjajaki kerja sama pendanaan alternatif dari pusat, provinsi, maupun swasta.
“Kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif adalah fondasi untuk mewujudkan pembangunan yang akuntabel, transparan, dan berkelanjutan,” ujar Heriyus menutup sambutannya.
Dengan disahkannya RPJMD ini, arah dan prioritas pembangunan Murung Raya dalam lima tahun mendatang telah memiliki pijakan hukum yang kuat. Hal ini sekaligus menandai dimulainya babak baru transformasi daerah menuju Murung Raya Emas 2030.
(Luki)
0 Komentar