Kepala UPT Samsat Kabupaten Murung Raya, Jamiul Ilmi, dalam keterangan yang disampaikan pada Kamis (3/7/2025) di Kantor Samsat Murung Raya, mengungkapkan bahwa melalui program ini masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Sementara untuk tunggakan pajak dan dendanya diberikan pembebasan sepenuhnya.
Tidak hanya itu, pemerintah provinsi juga memberikan pembebasan denda maupun pokok perjalanan tahunan untuk mutasi kendaraan masuk dari luar Kalimantan Tengah. Menurut Jamiul, hal ini sangat mempermudah masyarakat yang selama ini menghadapi kendala administrasi dan biaya saat mengurus kewajiban pajak kendaraan mereka.
Ia menegaskan program pembebasan ini berlaku hanya selama tiga bulan, mulai 23 Juni hingga 23 September 2025. Karena itu, masyarakat diimbau agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan.
Selain memberikan keringanan kepada wajib pajak, kebijakan ini diharapkan dapat mendongkrak penerimaan daerah, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Melalui mekanisme opsen pajak, pemerintah kabupaten/kota juga akan menerima manfaat langsung untuk mendukung pembangunan daerah.
Terkait dokumen kendaraan yang hilang, Jamiul menjelaskan bahwa kewenangan pengurusan BPKB sepenuhnya berada di pihak kepolisian. Warga diminta segera menghubungi petugas kepolisian di kantor Samsat terdekat apabila mengalami kehilangan BPKB. Sedangkan untuk STNK yang hilang, proses penerbitan duplikatnya dapat difasilitasi oleh mitra Samsat dari unsur Polri.
Ia juga mengingatkan bahwa proses pengurusan dokumen yang hilang, khususnya BPKB, memerlukan waktu dan syarat yang lebih kompleks sehingga diharapkan masyarakat segera berkonsultasi dengan petugas terkait.
Dengan program ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sehingga berdampak positif pada pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kalimantan Tengah.
(Luki)
0 Komentar