Proses penyelesaian batas desa berlangsung secara dinamis, dengan adanya titik-titik yang telah disepakati dan beberapa lainnya masih dalam proses klarifikasi. Meski belum mencapai kesepakatan penuh, kedua belah pihak telah mengikuti tahapan musyawarah secara konstruktif guna mencari titik temu terbaik.
> “Situasi seperti ini merupakan hal yang wajar dalam proses penetapan batas wilayah desa. Mekanisme ‘sepakat untuk tidak sepakat’ tetap diakomodasi dalam regulasi, sebagai bentuk transparansi dalam pencatatan berita acara,” ujar Simon Loteh.
Simon menegaskan bahwa proses ini telah berjalan sesuai dengan aturan dalam Permendagri tentang Penegasan Batas Desa, di mana setiap perbedaan dicatat secara resmi. Pendekatan ini dinilai penting untuk menjaga objektivitas, legalitas, dan akuntabilitas hasil yang nantinya akan ditetapkan.
Hasil dari rapat koordinasi ini akan dilaporkan ke Tim Tata Batas Kabupaten Murung Raya, sebelum nantinya diputuskan oleh Bupati. Keputusan akhir diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan administrasi wilayah bagi kedua desa.
Proses ini menjadi contoh nyata bahwa musyawarah dan koordinasi dapat tetap berjalan meski diwarnai perbedaan pendapat, dengan tujuan akhir memberikan solusi terbaik bagi masyarakat dan mendukung tertib administrasi pemerintahan desa di Kabupaten Murung Raya.
(Luki)
0 Komentar