“Memang sesuai ketentuan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri, kita tidak bisa lagi mengangkat tenaga honorer. Dana BOS pun tidak dianjurkan untuk membayar mereka,” ujar Putu saat diwawancarai awak media di kantornya pada Selasa (22/4/2025).
Menanggapi situasi tersebut, Dinas Pendidikan Murung Raya berencana untuk segera menggelar rapat bersama Bupati dan DPRD, guna mencari solusi agar para guru honorer yang terdampak tetap dapat bekerja, tanpa melanggar regulasi nasional.
“Kami akan mencari solusi, tentunya yang tidak bertentangan dengan aturan pusat. Ini akan kami bahas bersama Bupati dan DPRD,” tambahnya.
Putu menjelaskan bahwa penghapusan tenaga honorer merupakan amanat dari undang-undang dan kebijakan nasional, yang menargetkan tidak adanya lagi tenaga honorer pada tahun 2025. Sebagai bentuk transisi, pemerintah pusat telah membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada akhir 2024.
> “Yang tidak masuk database atau tidak memenuhi syarat—seperti guru yang belum S1 atau tidak memiliki keahlian sesuai—memang tidak bisa masuk ke dalam formasi PPPK,” jelasnya.
Terkait isu adanya sekolah di desa-desa yang seluruh gurunya masih berstatus honorer, Putu membantah tegas hal tersebut. Menurutnya, berdasarkan data resmi Dinas Pendidikan, seluruh sekolah di Kabupaten Murung Raya sudah memiliki guru ASN atau PPPK.
“Itu tidak benar. Kami memiliki data guru setiap tahun. Semua sudah ter-cover, baik oleh PNS maupun PPPK,” tegas Putu.
Meski demikian, ia mengakui adanya tantangan dalam distribusi guru, khususnya di sekolah-sekolah kecil dengan jumlah siswa yang minim. Ada sekolah yang mengalami kelebihan guru, sementara sekolah lain masih kekurangan.
> “Guru-guru akan kami data kembali, agar sesuai antara jumlah murid dan kebutuhan guru di tiap sekolah,” pungkasnya.
(Luki)
0 Komentar