Puruk Cahu, Mediakotaonline.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) kembali melaksanakan program bedah rumah di tahun 2025. Kepala Dinas Perkimtan, Stardian, S.Kom., M.Eng., melalui Kepala Bidang Perumahan Ary Juliastanto menjelaskan bahwa program ini difokuskan pada peningkatan kualitas kawasan kumuh dan pencegahan munculnya permukiman kumuh baru.
Ditemui di kantornya, Senin (26/5/2025), Ary menjelaskan bahwa program bedah rumah tahun ini mencakup 234 unit yang terbagi dalam kategori rehab ringan, berat, hingga pembangunan rumah baru.
“Ada dua kegiatan utama, yaitu peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dan pencegahan permukiman kumuh di bawah 10 hektar. Kalau di atas itu, ranah provinsi,” terangnya.
Ary menyebutkan, rumah baru yang dibangun menggunakan ukuran standar 4x6 meter, namun warga boleh membangun lebih besar jika mampu berswadaya. Fokus utama pembangunan adalah sanitasi, terutama penyediaan WC di rumah penerima bantuan.
Soal nilai bantuan, tidak ditentukan secara pasti. “Kami survei dulu kondisi rumah, mana yang perlu diperbaiki seperti atap, lantai, dinding. Jadi sangat tergantung kondisi lapangan,” ujarnya.
Syarat penerima bantuan meliputi fotokopi KTP, KK, surat keterangan penghasilan untuk membuktikan termasuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta bukti legalitas tanah, minimal surat keterangan dari kepala desa.
Ary juga menyebutkan, bantuan pusat seperti BSPS senilai Rp20 juta terakhir diterima pada 2020. Namun bantuan itu dinilai tidak lagi efektif untuk wilayah Murung Raya karena tingginya harga material dan keterbatasan gotong royong masyarakat yang sibuk bekerja, seperti mencari emas.
“Kalau daerah Jawa mungkin 20 juta cukup, karena harga material murah dan gotong royong tinggi. Di sini beda, mayoritas rumah masih pakai kayu, dan harganya sangat mahal sekarang,” ucap Ary.
Tiga kawasan yang ditetapkan sebagai daerah kumuh prioritas berdasarkan SK adalah Beriwit, Puruk Cahu Seberang, dan Muara Laung. Meski demikian, wilayah luar kawasan tersebut juga tetap mendapat perhatian dalam bentuk pencegahan.
Ary menegaskan, bantuan yang diberikan sifatnya hibah, sehingga perlu kehati-hatian agar tidak timbul sengketa di kemudian hari. “Jangan sampai rumah dibangun di tanah yang bukan hak milik, lalu menimbulkan masalah. Itu yang kami hindari,” pungkasnya.
(Luki)
0 Komentar