Muara Teweh – Status tenaga honorer resmi dihapus dari sistem kepegawaian negara seiring dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barito Utara, Hj. Sri Hartati, menegaskan bahwa kini hanya terdapat dua kategori tenaga kerja di lingkungan pemerintahan, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara, DPRD Barito Utara, serta Forum Komunikasi Honorer (FKH) R2 dan R3 di Ruang Rapat DPRD, Senin (10/2/2025).
BKPSDM Barito Utara saat ini tengah melakukan percepatan pendataan tenaga honorer guna memastikan status mereka dalam sistem kepegawaian. Selain itu, instansi tersebut juga merampungkan usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS serta menyelesaikan tahap awal pengisian formasi daerah.
“Tenaga honorer yang telah masuk dalam Database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat merasa tenang. Kata kuncinya adalah masuk dalam database, Insya Allah aman,” ujar Sri Hartati.
Berdasarkan data BKPSDM, sebanyak 3.380 tenaga Non-ASN di Barito Utara telah terdaftar dalam Database BKN. Dari jumlah tersebut, satu orang lulus seleksi pada 2021, 554 orang pada 2022, dan empat orang pada 2023.
Namun, tenaga Non-ASN yang tidak terdaftar dalam database masih menghadapi ketidakpastian. Pemerintah daerah kini menunggu tahapan selanjutnya untuk menentukan status mereka.
Pada tahun 2024, BKPSDM Barito Utara mengalokasikan 1.500 formasi bagi tenaga Non-ASN, ditambah sisa formasi tahun sebelumnya sebanyak 2.383 orang. Meski demikian, jumlah akhir tenaga Non-ASN yang akan terakomodasi masih bergantung pada hasil seleksi tahap kedua.
Sri Hartati menjelaskan bahwa sistem seleksi sebelumnya menggunakan metode "passing grade" atau peringkat nilai tertinggi, yang menyebabkan beberapa tenaga honorer tidak memenuhi ambang batas kelulusan. Namun, tahun ini, pemerintah daerah menerapkan kebijakan yang lebih fleksibel.
“Bagi tenaga honorer kategori R3 yang tidak lulus seleksi tetapi sudah masuk dalam Database BKN, mereka tidak perlu khawatir. Pemerintah daerah akan menyelesaikan permasalahan ini dengan bijak,” ungkapnya.
Dengan kebijakan ini, tenaga honorer di Barito Utara diharapkan tetap mengikuti perkembangan lebih lanjut dari pemerintah daerah maupun pusat mengenai status kepegawaian mereka.
0 Komentar